Kaba Terkini

Pemko Bukittinggi Terima Studi Tiru DPRD Sungai Penuh Terkait Ranperda Penamaan Jalan

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Kota Sungai Penuh, Jambi, laksanakan study banding ke Pemerintah Kota Bukittinggi. Rombongan diterima Wali Kota diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta sejumlah SKPD, di ruang rapat utama Balaikota, Senin (08/03).

Ketua DPRD Kota Sungan Penuh, Fajran, didampingi Ketua Pansus 3, Mulyadi Yacoub, menjelaskan, Kota Sungai Penuh, merupakan kota hasip pemekaran Kabupaten Kerinci, Jambi. Saat ini, Kota Sungai Penuh telah berusia 12 tahun dengan jumlah penduduk sekitar 101 ribu lebih.

“Terima kasih atas penerimaan dari Pemko Bukittinggi. Kota Sungai Penuh tidak jauh beda dari Bukittinggi. Kota Sungai Penuh merupakan dataran tinggi yang memiliki luas 39 ribu hektar lebih,” jelasnya.

Fajran, atas nama rombongan Pansus 3 DPRD dan SKPD Kota Sungai Penuh, menyampaikan, study banding yang dilaksanakan, untuk menambah referensi dalam penyusunan ranperda perubahan perda nomor 2 tahun 2010 tentang penmaan ruas jalan.

“Kami ini mempelajari dan mengetahui perbandingan ranperda terkait penamaan ruas jalan yang ada di Bukittinggi. Saat ini kami tengah membahas ranperda perubahan terkait penamaan ruas jalan di Kota Sungai Penuh. Karena baru berusia 12 tahun, tentu butuh pelajaran dan masukan dari daerah lain, termasuk Bukittinggi. Kami berharap, dapat membawa infornasi dan referensi dari Bukittinggi, untuk diterapkan dan menjadi bahan dalam penyusunan ranperda penaman ruas jalan di Kota Sungai Penuh nantinya,” jelasnya.

Wali Kota Bukittinggi, diwakili Kabag Tapem Setdako Bukittinggi, Hendri, menjelaskan, terkait penamaan jalan, Pemko bersama DPRD Bukittinggi telah mengesahkan Perda tahun 2018 lalu. Saat ini Bukittinggi memiliki 376 ruas jalan yang panjang dan lebarnya bervariasi.

“Sebagian besar mempunyai panjang 0-200 m. Bukittinggi adalah kota lama dengan panjang jalan 192,06 km. Tahun 2018 Kota Bukittinggi menetapkan perda nomor 8 yang merupakan inisiatif DPRD, tentang penamaan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri menambahkan, Kota Bukittinggi juga terdapat jalan nasional, jalan kota dan jalan lingkung. Berdasarkan perda, memang belum ada perwako walaupun draft sudah disiapkan.

“Karena kita masih menunggu SK Jalan Nasional dan SK Jalan Provinsi. Selanjutnya baru bisa ditetapkan jalan kota. Secara umum nama jalan dan ruas jalan di Bukittinggi tidak begitu banyak perubahan. Uu no 10 2004 tentang produk hukum daerah. Dalam perda nomor 8 tahun 2018, di beberapa pasal dijelaskan dasar dasar penamaan jalan. Diantaranya, menggunakan dari nama tokoh nasional, tokoh lokal dan juga menyerap aspirasi masyarakat yang di akomodir oleh camat serta dicantumkan dalam klausul dan pasal di dalam perda. Dalam penyusunan naskah akademik kami bekerja sama dengan perguruan tinggi,” jelasnya.

(Ophik)

To Top