Hukum dan Kriminal

Pemilik Ganja Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba terutama yang masuk ke Bukittinggi dan sekitarnya terus ditingkatkan oleh Polsek Bukittinggi.

Seperti diringkusnya satu orang pemilik ganja, Pen (34) warga Sungai Jariang, Nagari Koto Panjang, Kecamatan IV Koto, Agam  Selasa (25/07) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan raya Ngarai Bawah, Kelurahan Bukik Canang Kayu Ramang, Bukittinggi.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi SH ,  ditangkapnya pemilik narkoba sesuai informasi dari masyarakat yang dijadikan TO Polsek Bukittinggi.

Setelah melalui pengintaian tersangka bisa ditangkap dengan barang bukti yang diakui adalah miliknya .

Penangkapan dilakukan, kata Kompol Zahari, setelah polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah Bukit Apik, polisi langsung melakukan pengintaian dengan ciri-ciri dan identitas pelaku yang sudah dikantongi.

Ketika melewati pendakian ngarai, tanpa membuang waktu polisi langsung menghentikan tersangka yang menggunakan sepeda motor.

Pelaku tidak bisa mengelak, ketika mengetahui yang menghentikannya adalah polisi. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggeledah tersangka dan ditemukan satu paket sedang ganja kering dalam kantong jaket tersangka yang diakui itu adalah miliknya untuk diantarkan pada seseorang pemesan di daerah Bukit Apit Bukittinggi.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah lama jadi pemakai ganja dan jika ada yang memesan dia akan mengantarkannya sendiri.

Barang haram itu dibeli dari seseorang di daerah Matur, Kabupaten Agam. Untuk barang yang akan diantar ke Bukit Apik adalah paket Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pemilik ganja ini, ulas Kapolsek dijerat pasal 111 Subs 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki. narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top