Tekno, KABA12.com — Pemerintah Indonesia memastikan memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Alasan pemblokiran ditengarai karena mengandung konten ilegal.
Sebuah tangkapan layar dari Swamedium menunjukkan adanya surat elektronik yang memperlihatkan pemerintah meminta penyelenggara layanan internet untuk menutup sejumlah situs berisi 11 domain Telegram.
Seperti yang dilansir CNN Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan perihal pemblokiran telegram ini dalam sebuah pesan singkat.
“Iya,” jawabnya singkat, Jumat (14/7). “Bentar lagi aku kasih press release,” tambah Semuel.
Permintaan pemblokiran Telegram masih sebatas versi web. Sementara untuk versi aplikasinya masih bisa diakses seperti biasa.
Telegram merupakan aplikasi layanan instan buatan Pavel Durov asal Rusia. Telegram dikenal sebagai layanan pesan instan dengan tingkat keamanan yang tinggi. Telegram adalah salah satu layanan yang memakai sistem enkripsi untuk percakapannya.
Hingga tulisan ini dibuat, aplikasi Telegram memiliki pengguna aktif lebih 100 juta di seluruh dunia.
(Dany)