Kaba Pemko Bukittinggi

Pembangunan RSUD Bukittinggi Molor, Pelaksana Harus Siapkan 350 Pekerja

Bukittinggi, KABA12.com — Persoalan pembangunan RSUD yang molor dari kontrak kerja, memang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Untuk menyelamatkan pembangunan RSUD Bukittinggi, PT. BKP selaku pelaksana pekerjaan harus menyediakan 350 orang pekerja dan puluhan ton bahan material setiap harinya dan melaksanakannya dalam waktu 4 Minggu kedepan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD H. Trismon dan Ketua Komisi III Rusdy Nurman serta anggota Komisi III Deddy Moeis turun meninjau pelaksanaan pekerjaan RSUD.

Dari Penjelasan MK yang disampaikan Ardi, ternyata pelaksanaan pekerjaan RSUD yang dikerjakan PT. BKP Volumenya molor sekitar 11 persen dari schedule yang tertera dalam kontrak. Sedangkan anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp 29 milyar dari Rp 102 milyar lebih nilai Kontrak.

“Untuk uang yang diambil Rp 29 milyar lebih itu, seharusnya bobot pekerjaan atau volume pekerjaan telah mencapai 32 persen. Tapi kenyataan di lapangan baru 21 persen,” ujar Ardi.

Dengan keterlambatan volume pekerjaan itu, PT. Artefak Arkindo selaku Konsultan Pengawas atau Manajemen Kontruksi (MK) langsung merekomendasikan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan PPK untuk memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Satu (SP I) kepada PT. BKP dan hari itu juga Pihak Pengguna Anggaran dan PPK langsung mengeluarkan SP I untuk PT. BKP itu.

Pada hari Jumat (14/06) diadakanlah rapat terpadu atau rapat pembuktian yang lebih dikenal dengan SCM (Show Cause Meeting) di lokasi Pekerjaan. Dalam SCM itu disepakati, untuk mengejar ketertinggalan volume pekerjaan yang mencapai diatas 10 persen itu, pihak pelaksana PT. BKP harus menghadirkan 350 orang pekerja setiap harinya tanpa sistem shift.

Kemudian, pihak pelaksana juga menyediakan puuhan ton bahan material setiap harinya berupa besi, beton (Redemix), bata ringan dan bahan material lainnya. Hasil kesepakatan yang ditandatangani pada hari Jumat (14/06) itu dalam rapat SCM. Setuju atau tidak setujunya pelaksana PT.BKP pihak PT. BKP selaku pelaksana harus menjalankan kesepakatan itu, jika tidak, akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya berupa SP II dan SP III serta terakhir pemutusan Kontrak.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, didampingi Plt Kadis PU-PR, Ismail Johar, Kadis Perhubungan, Melwizardi, Kabag Humas, Yulman, saat dikonfirmasi KABA12.com, Selasa (18/06) membenarkan hasil Rapat SCM tersebut. Pihak PT. BKP harus melaksanakannya sesuai kesepakatan yang dibuat pada rapat SCM tersebut.

“Kita dari Pemko Bukittinggi tidak main main untuk Pembangunan RSUD ini, sebab kehadiran RSUD ini merupakan harapan masyarakat dan pembangunannya harus selesai sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Apabila pihak rekanan kontraktor masih bermain main, tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab kita di Bukittinggi ini membangun berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk untuk melakukan tindakan juga sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Walikota.

(Ophik)

To Top