Kaba Agam

Pelantikan Menunggu Revisi Perpres ?, Pekan Ini KPU Agam Berencana Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih

Posted on

Lubukbasung,kaba12 — Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Agam terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang dijadualkan tanggal 10 Februari 2025 mendatang, masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat apakah berlanjut dengan jadual semula.

Kemungkinan lain, pelantikan akan dilakukan setelah putusan seluruh gugatan di Mahkamah Konstitusi dinyatakan final, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2024 tentang tahapan proses persidangan gugatan Pilkada 2024.

Hingga Senin, (6/1), keputusan resmi pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden terkait dengan potensi penundaan pelantikan bupati-wakil bupati termasuk gubernur-wakil gubernur belum diturunkan.

Jika berpedoman pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur secara nasional ditetapkan tanggal 7 Februari 2025, sementara untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati ditetapkan tanggal 10 Februari 2025 secara serentak.

Walau demikian, sesuai tahapan yang ada, mengacu pada Perpres Nomor 80 tahun 2024 dan di Kabupaten Agam gugatan terkait Pilkada Serentak 2024, tidak ada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Agam dijadualkan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 dalam pekan ini.

Hal ini, disebutkan Herman Susilo, Ketua KPU Agam menjawab kaba12, terkait dengan perkembangan kondisi pasca penatapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Serentak di Kabupaten Agam tahun lalu, yang menetapkan pasangan Beny Warlis-Muhammad Ikbal sebagai peraih suara terbaik.

Hingga saat ini, kepastian jadual pelantikan bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, terutama yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, masih belum ada keputusan yang final.

Sebelumnya disebutkan tanggal 10 Februari, sementara informasi lain diatas tanggal 13 Maret 2025, setelah seluruh gugatan perselisihan Pilkada di MK, dinyatakan selesai disidangkan, dan akan dilantik serentak secara nasional.

Dijelaskan Herman Susilo, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terkini, terkait keputusan pemerintah pusat tentang jadual pelantikan Bupati-Wakil Bupati Agam terpilih, karena jika mengacu pada Perpres Nomor 80 tahun 2024 dan PKPU tentang Pilkada Serentak, pelantikan gubernur-wakil gubernur akan dilaksanakan tanggal 7 Februari 2025, sementara bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota akan dilaksanakan tanggal 10 Februari 2025.

Ditambahkan, mengacu pada PMK nomor 4 tahun 2024 yang mengatur tahapan dan mekanisme proses gugatan Pilkada Serentak 2024, disebutkan jadual akhir penyampaian salinan putusan atau ketetapan dijadualkan terakhir tahun 13 Maret 2025, “kita sama-sama menunggu perkembangan lebih lanjut, “sebut Herman Susilo.

Walau demikian, pihaknya menjadwalkan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Agam terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, dalam pekan ini, “ kemungkinan pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar pekan lain, karena untuk kabupaten Agam dan beberapa daerah lain, tidak ada permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi, “jelas Ketua KPU Agam.

(HARMEN)

Populer

Exit mobile version