Kaba Terkini
Pelaku TPPO di Lubukbasung Ditangkap, 5 Korban Nyaris Dijual ke Luar Negeri
Lubukbasung, KABA12 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menggagalkan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap pelaku berinisial HN alias Udin (34).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terhadap tindakan yang mencurigakan.
Pelaku ditangkap di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung Kamis (25/1) kemarin.
Ia menyebut sebanyak 5 orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan. Kelima korban yang nyaris dijual itu yakni AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.
“Saat ini, kelima korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing- masing. Sedangkan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (29/1).
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah
mengirimkan persyaratan bekerja di Kamboja beserta ketentuan penghasilan kepada korban menggunakan HP miliknya. Pelaku memberikan iming- iming pekerjaan dengan sistem kerja 12 jam per hari, dan larangan pulang selama 6 bulan dengan denda $2.000 jika melanggar.
Korban juga dijanjikan tempat tinggal, dan gaji tinggi sebesar $800 atau Rp. 12.000.000, dan uang makan $360 atau Rp. 5.600.000.
“Pelaku menanggung modal keberangkatan dengan syarat gaji bulan pertama disetor kepadanya, yang disetujui oleh korban,” katanya.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku akan menghadapi hukuman sesuai undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO, Pasal 55 Ayat (1) ke 1e, Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” jelasnya.
(Bryan)