Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satreskrim Polres Agam meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi tahun 2014 lalu, dengan korban Amrizal,(47) warga jorong Muko-Muko, nagari Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya.
Dua pelaku ditangkap Kamis,(6/12) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, masing-masing berinisial EC alias KINIAK,(41) warga Kampuang Tangah, Lubukbasung, dan HM ,(46), warga Lubuak Sao, nagari Tanjuang Sani, kecamatan Tanjung Raya, di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kampuang Tangah, Lubukbasung dan Koto Tinggi, Maninjau.
Penangkapan dua pelaku curas tahun 2014 lalu itu, sesuai Laporan Polisi No: LP/48/V/K/2014/Sektor Tj Raya tanggal 16 Mei 2014, dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Feri Suwandi,S,Ik, melalui Kasat.Reskrim Polres Agam Iptu.M.Reza kepada Pers Kamis siang.
Dijelaskan M.Reza, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/48/V/K/2014/Sektor Tj Raya tanggal 16 Mei 2014, terjadi pencurian dengan kekerasan oleh 4 orang pelaku.
Dijelaskan, aksi pelaku dilakukan diawali mengetok pintu rumah korban dengan memanggil istri korban. Setelah pintu dibuka para pelaku masuk dan menodongkan pisau, mengikat kaki-tangan korban dengan lakban dan tali.
Bahkan, setelah korban tidak berdaya, para pelaku masih memukuli dan memaksa korban menunjukkan tempat menyimpan uang yang ada di lemari kamar dan lemari televisi, ” diduga kerugian ditaksir sekitar Rp.80 juta, beserta 3 buah hp. Setelah menjalankan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kasat.Reksrim Polres Agam itu.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hal itu pada Polsek Tanjung Raya, yang ditindaklanjuti berdasarkan kejadian sesuai laporan, personil gabungan Opsnal Reskrim Polres Agam dan Unit Reskrim Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Tanjung Raya Iptu.Darman, mendapatkan informasi bahwa 2 pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut termonitor ada di wilayah hukum Polres Agam.
Atas informasi tersebut, dilakukan penangkapan terhadap para 2 pelaku, masing-masing ditangkap
di rumahnya di Kampung Tangah Balai Selasa Lubukbasung, dan di Koto Tinggi Maninjau.
Ditambahkan M.Reza, dari pengakuan tersangka, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas tersebut dengan pembagian masing-masing Rp.20 juta, ” saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Polres Agam itu lagi.
HARMEN
