Bukittinggi, KABA12.com — Pembangunan Pasar Atas hampir rampung. Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mulai membuka pendaftaran ulang bagi 763 Pedagang korban kebakaran Pasa Ateh yang berkeinginan untuk menempati kembali pusat pertokoan Pasa Ateh yang baru .
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Muhammad Idris, didampingi Kabid Pasar, Herman menjelaskan, dengan hampir rampungnya pembangunan kembali Pasa Ateh, maka pihaknya membuka pendaftaran ulang bagi pedagang korban kebakaran Pasa Ateh yang jumlahnya mencapai 763 orang pedagang.
“Pendaftaran ulang mulai dibuka tanggal 14 sampai 30 Oktober 2019 mendatang. Bagi pedagang yang berminat kembali menempati Pasa Ateh dapat mendaftar ke kantor Dinas Koperasi UKM dan perdagangan di jalan Cinduo Mato,” ungkap Idris.
Kadis memaparkan, bagi pedagang pemegang izin (kartu kuning) langsung mendaftarkan diri, dengan membawa surat izin pemakaian toko, asli dan foto copy, foto copy KTP, tanda bukti lunas retribusi pasar sampai bulan Oktober 2019, foto copy kartu keluarga dan pas photo.
“Bagi pemegang kartu kuning yang tidak bisa datang sendiri dapat diwakilkan kepada anak kandungnya dengan membawa surat kuasa dan kartu keluarga asli serta foto copy. Bagi yang tidak mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka dianggap tidak berminat dan tidak akan dilayani lagi,” jelas Muhammad Idris.
Kemudian, lanjutnya, bagi pemegang izin yang sudah meninggal dunia dapat diwakilkan oleh ahli waris yang sah dengan membawa tambahan persyaratan, akta kematian atau surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan atau wali nagari, surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau wali nagari, surat kesepakatan ahli waris dan kartu keluarga.
“Informasi ini juga sudah diinformasikan melalui sejumlah selebara. Nantinya, pemakaian Toko di Pasa Ateh, menggunakan sistem sewa murni dan untuk dipakai sendiri dan tidak boleh dipindah tangankan,” tegasnya.
Untuk 400 pedagang lapangan harian atau PKL dan 200 pedagang lapangan bulanan, pendaftarannya menyusul.
” Pedagang lapangan harian dan pedagang lapangan bulanan yang mendapat prioritas pedagang yang aktif berjualan.Karena nantinya, kita menginginkan pedagang yang berhak menempati Pasa Ateh ini betul betul berjualan,dan tidak ada yang tidak dibuka,” kata Muhammad Idris lagi.
Sementara itu, Kabid Pasar, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Herman, menambahkan, kontrak Pembangunan Pasa Ateh akan berakhir pada akhir Desember 2019 ini.
“Menjelang berakhirnya kontrak pekerjaan itu, kita juga mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan. Dan apabila regulasinya sudah siap, maka diharapkan pada Bulan januari 2020 Pertokoan Pasa Ateh ini sudah bisa ditempati,” ungkap Herman.
(Ophik)