DPRD Agam

Paripurna Ranperda Cadangan Pangan, Wabup Agam Sampaikan Nota Pengantar

Lubukbasung,kaba12 — Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal ,sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dalam sidang paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD Agam, Senin (22/9).

Rapat paripurna yang dipimpin H.Ilham,LC,MA didampingi para wakil ketua masing-masing Hendrizal, M.Risman dan Aderia, dihadiri anggota dewan, Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD terkait dalam agenda tersebut.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Agam menyampaikan, Ranperda ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan serta menjaga stabilitas ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Disebutkan, cadangan pangan sangat penting untuk mengantisipasi keadaan darurat, bencana, maupun kondisi lain yang dapat mengganggu distribusi pangan di tengah masyarakat. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pengelolaan cadangan pangan lebih terarah dan sesuai regulasi.

Disisi lain, Wabup M.Iqbal menyebutkan, Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan tersebut, diyakini sebagai jabaran dari berbagai program nasional terkait dengan program ketahanan pangan, yang sasarannya untuk mengatur mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kegiatan cadangan pangan, termasuk upaya yang harus dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan.

Diharapkan, dengan Ranperda yang dibahas bersama DPRD Agam tersebut, bisa menjadi acuan penting dalam upaya mengatur penyelenggaran dan pengelolaan cadangan pangan tersebut, sehingga memudahkan unsur terkait dalam mengaturnya di lapangan.

Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan tersebut, akan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPRD Agam, sebelum disahkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah di Kabupaten Agam, pasalnya ranperda ini menjadi salah satu hal penting saat ini.

(HARMEN)

0Shares
To Top