paripurna

Pandangan Umum 7 Fraksi

Positif Dorong Peran Pemkab Agam

Rapat paripurna DPRD Agam dengan meteri penyampaian pandangan umum fraksi atas nota Bupati Agam mengenai tiga ranperda di ruang sidang utama  DPRD Agam, Kamis (20/04) dinilai positif dorong peran Pemkab Agam secara optimal dalam beragam aspek.

Dorongan utama lembaga legislasi itu terutaam dalam konteks regulasi kerangka operasional lapangan termasuk landasan hukum aktivitas aparatur di lapangan sehingga berbagai program yang dijalankan bisa memberi hasil maksimal untuk kemajuan daerah.

Hal itu terlihat dengan perhatian besar 7 fraksi DPRD Agam, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara yang mayoritas mengharapkan pemerintah mempersiapkan berbagai hal terkait dengan acuan pelaksanaan program, regulasi operasional uji kendaraan bermotor dan beberapa perubahan dalam peraturan daerah.

Ketiga nota Bupati Agam tersebut yaitu, pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Agam dan perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tetang retribusi jasa umum.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi dua  wakil ketua lainnya  Lazuardi Erman dan Taslim dihadiri  Bupati Agam Indra Catri,sekretaris DPRD Agam, Anggota DPRD Agam, Kapolres Agam Ferry Suwandi, Kepala-kepala OPD, Forkopimda, Kepala BUMN-BUMD di kabupaten Agam.

Menurut Hasneril Adji, Humas DPRD Agam, seluruh tahapan sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi itu berjalan lancar, dan seluruh fraksi memberi pandangan khusus terkait dengan ketiga nota penjelasan bupati Agam yang sudah disampaikan di forum sidang paripurna sebelumnya.

Berikut Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Agam

Halaman Selengkapnya…

To Top