Fraksi PKS
Apresiasi Pemkab Agam
Juru Bicara : M.Abrar
Fraksi PKS DPRD Agam setuju pencabutan peraturan daerah (perda) No. 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab.Agam.
Dengan UU No.3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembagian urusan pemerintah daerah diatur dalam Perda No.9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab Agam dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Fraksi PKS juga mempertanyakan kesiapan Pemkab Agam untuk melakukan uji kendaraan bermotor sesuai perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum bidang perhubungan.
Kewenangan baru ini dapat menggali potensi PAD dari sektor pengujian retribusi pengujian kendaraan bermotor, namun perlu kesiapan Pemkab.Agam baik dari segi SDM, sistem, sarana prasarana, serta tarif yang akan ditetapkan.Harmen / Tim Liputan
Fraksi PAN
Koreksi Propemperda
Juru Bicara : Irfan Imran
Fraksi PAN DPRD Agam koreksi ranperda tentang pengelolaan peraturan daerah bab 1 pasal 1 pada angka 9 agar kata-kata SKPD diganti dengan OPD, untuk menyesuaikan istilah kekinian di Pemkab. Agam. Diharapkan, pasal 2 dan 3 pada ranperda tersebut dijadikan satu bab menjadi Bab II Azas dan Tujuan.
Juga isi pasal 4 sampai pasal 8 bersifat teknis penyusunan program pembentukan perda, bab II menjadi Teknis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Diharapkanperda tentang Propemperda dapat mempercepat laju pertumbuhan pembangunan daerah dengan kepastian hukum yang dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi umum, dan pencabutan perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan kewenangan Pemkab Agam diharapkan berlanjut ketahapan pembahasan berikutnya.
(Harmen / Tim Liputan)
Fraksi PPP
Propemperda Strategis
Juru Bicara : Irfawaldi
Fraksi PPP DPRD Agam menyarankan agar pemerintah menindaklanjuti ranperda tentang pengelolaan program pembentukan peraturan daerah tahap berikutnya agar memberi hasil maksimal hal itu sebagai sarana mengukur tingkat keseriusan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Hal ini sekaligus sebagai upaya mendorong terciptanya peraturan daerah sebagai produk hukum daerah yang terencana, terpadu dan sistimatis. Peraturan daerah melalui perencanaan yang tepat akan menjawab kebutuhan daerah saat ini dan waktu yang akan datang.
Juga disarankan dua ranperda lainnya yaitu perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan pencabutan perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab Agam, secepat mungkin dilakukan pembahasan ketahap berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.
(Harmen / Tim Liputan)
Fraksi Golkar – PBB
Realisasikan Gedung KIR
Juru Bicara : AR.Yutinof
Fraksi Golkar -PBB DPRD Agam, pertanyakan realisasi pengadaan gedung pengujian kendaraan bermotor untuk di wilayah Agam Barat yang telah diusulkan kedua partai ini tahun 2016 belum direalisasikan tahun ini.
Fraksi Golkar – PBB juga mengingatkan agar gedung aset provinsi yang dimanfaatkan sebagai sarana alat uji kendaraan bermotor di Gadut dihibahkan pada Pemkab Agam dan perda tentang pengujian kendaraan bermotor dapat dikuatkan menjadi peraturan daerah.
Ranperda tentang pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, ranperda perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan ranperda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Agam diminta segera ditindaklanjuti.
(Harmen / Tim Liputan)