Bukittinggi, KABA12.com — Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) revisi perda No. 6 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2010-2030 tinjau salah satu lokasi yang peruntukannya akan direvisi dalam perda tersebut.
Dipimpin M. Nur Idris dan didampingi beberapa anggota DPRD lainnya dan perwakilan Pemko. Bukittinggi Jumat (10/03), pansus RTRW mengunjungi kawasan Tambuo , yang dalam perubahan perda RTRW tersebut akan dijadikan kawasan perdagangan dan jasa.
“Pansus sengaja datang melihat kawasan Tambuo yang dalam revisi perda RTRW akan dijadikan kawasan perdagangan dan jasa, kita lihat lokasi sebenarnya, dan sisa lahannya yang masih kosong,” jelas M. Nur Idris.
Menurutnya, sesuai revisi ranperda No. 6 tahun 2011 seluas 7 hektar lahan di Tambuo akan digunakan untuk kawasan perdagangan dan jasa.
“Dari hasil tinjaun kita, ternyata ada sekitar 3 hektar lebih lahan telah terpakai bangunan pertokoan, sekitar 4 hektar tersisa, lahan basah dan kering,” ujarnya.
Nur Idris yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bukittinggi itu, menambahkan, terdapat enam substansi dari revisi perda No. 6 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2010-2030.
“Perda sedang dibahas, pansus berusaha mencari teknisnya, perencanaannya kedepan dan setelah itu diundang masyarakat untuk menyampaikan masukan, baru kita sampaikan kepada pemko,” paparnya.
Diharapkan, masyarakat jangan cepat terpancing isu yang beredar, karena DPRD bersama Pemko Bukittinggi tengah membahas perda tersebut.
(Jaswit)