Kaba Tausyiah

Pandangan Islam Tentang Bullying

Di era sekarang, bullying makin menggila. Di sekolah-sekolah banyak terjadi bullying yang berujung penganiayaan.

Berapa banyak anak-anak sekolah yang trauma gegara perilaku ini. Juga sudah tidak terhitung yang sakit, cacat, dan meninggal. Fenomenanya ada di sekolah biasa, ada juga di sekolah yang menerapkan gaya semi militer.

Bagaimana perilaku bullying di dunia maya? Jawabnya seperti kita tahu, sangat amat memprihatinkan. Pelakunya makin tak terbatas. Setiap orang yang biasa pake gadget berpotensi menjadi pelaku.

Korbannya apalagi. Mulai dari politikus, pejabat, seniman, artis, kyai, ulama, ustad, guru, dan hampir semua orang yang aktif dan diberitakan di dunia maya. Apalagi di musim-musim politik. Bentuk bullying berupa ujaran kebencian, caci maki, umpatan, hinaan, sumpah serapah, dan lain-lain. Ini fakta, dan terjadi di depan mata kita!

Bullying menurut Islam

Islam diturunkan justru untuk memberantas perilaku bullying dalam berbagai bentuknya. Seperti diuraikan di atas bagaimana budaya bullying marak terjadi pada masyarakat Arab pra Islam, bahkan sejarah manusia kuno.

Kemunculan perbudakan dalam sejarah dunia akibat peperangan, penculikan, dan kemiskinan. Sistem perbudakan adalah bentuk bullying yang paling nyata karena adanya ketudakseimbangan dan Islam datang untuk memberantasnya.

Sistem perbudakan pada masyarakat pra-Islam berjalan di semua lini kehidupan. Siapa yang kuat maka dia berhak mendapatkan hamba sahaya yang bisa diperjual-belikan seperti barang dagangan. Bisa dikawinin, dijadikan buruh kasar, asisten pribadi, atau lainnya. Harta dan martabat kemanusiaannya hilang.

Status kehambaannya begitu hina, sering mendapatkan cemoohan, perlakuan kasar, dan perilaku tidak adil lainnya. Karenanya, Islam datang dengan misi yang sangat luhur. Sistem ajarannya mengarahkan pada penghapusan perbudakan secara gradual (bertahap), tidak frontal. Contohnya adalah pelaksanaan hukum kafarat bagi orang yang melanggar sumpah.

Sumpah mun’aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya.

Bentuk sumpah ini dikenai hukum kafarat sumpah sebagaimana difirmankan dalam QS: Al-Maidah: 89, yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak.

Perintah memerdekakan budak adalah cara Islam menghapus ketidakadilan di dunia ini. Dalam Islam, manusia ditempatkan sebagai makhluk yang tercipta paling mulia (laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim). Karenanya, hukum Islam lahir didasarkan pada spirit mengagungkan Tuhan dan memuliakan sesama dengan menjunjung tinggi akhlak.

Bullying, penindasan terhadap kaum lemah (seperti perbudakan), bertindak semena-mena, kedzaliman, ketidakadilan gender, dan lain-lain adalah musuh Islam paling nyata saat itu. Islam datang membawa keteraturan, ketertiban, menghormati harkat dan martabat manusia dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain, menjunjung tinggi kehormatan, dan perilaku mulia lainnya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. (QS. Al-Hujuraat/49: 11).

Ayat tersebut jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok. Dalam tinjauan apapun, penghinaan adalah perbuatan tercela karena menyakiti hati orang lain. Apalagi dilakukan di hadapan publik.

Demikian halnya bullying di dunia nyata dan maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian, caci maki, sumpah serapah, atau serangan fisik kepada pihak lain adalah perilaku keji (fahsya’).

Jadi, hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan. Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan.

(Sumber: bimasislam.kemenag.go.id)

0Shares
To Top