Oleh : Pikri Kurnia
Senin kemaren Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat .
Putusan MK tersebut menurut sudut pandang kami adalah putusan yang tepat, sebab PTUN telah memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan provinsi Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
Pada garis besarnya, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah
Seharusnya KPU menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) juga mempunyai kekuatan mengikat yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang dibebankan kewajiban di dalam putusan yang bersifat condemnatoir.
Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Dan putusan MK adalah putusan yang tepat sesuai Undang-undang.-(*).-