Hukum dan Kriminal

Ops Jaran Mandiri 2017, Polres Agam Amankan 3 Curanmor dan 14 unit Kendaraan BB

Lubuk Basung, KABA12.com  — Kepolisian Resor Agam  berhasil menangkap 3 pelaku curanmor dan 14  unit barang bukti sepeda  motor selama Operasi Jaran Mandiri yang digelar  10-24 April 2017.

Hal itu diungkap Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi S.IK dalam ekspos  di halaman Mapolres Agam Lubuk Basung, Selasa (25/04).

AKBP Ferry Suwandi menyebutkan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial RP (21), RZ (35), dan B (22).

“TO awal kita adalah RZ, ia kita amankan di Batam sehari Operasi Jaran Agam dimulai. Ia ditangkap setelah Sat Reskrim Agam penyelidikan dan pengecekan no HP tersangka. Setelah pengembangan, dari pengakuanya ada tersangka lain berinisial B,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres Agam, RZ dan B telah melakukan aksinya di 31 TKP sejak tahun 2015.

“Tersangka B ditangkap berkat pengembangan dari RZ. Dalam penyelidikan didapat informasi keberadaan B di Bukittinggi. RZ dan B adalah dua pelaku curanmor yang telah lama beroperasi di wilayah  Agam,” sebutnya.

Sementara tersangka RP (21) merupakan TO berdasarkan laporan dari Polsek Matur. Dimana si pemilik kendaraan menyadari sepeda motornya yang dipakai tersangka RP.

“Tersangka RP ditangkap seminggu setelah laporan kehilangan masuk dari pemilik kendaraan 18 Maret 2017 lalu,  diketahui RP merupakan penadah  tersangka B dan RZ,” jelasnya.

Kepada polisi RP mengaku, bahwa dirinya membeli sepeda motor dari temannya inisial R dan D seharga Rp. 1.500.000,-., “saat ini R dan D dalam telah masuk dalam daftar penyelidikan, kita masih memburu,” ulasnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka RZ disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan  dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan tersangka B disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RP di ancam pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 362 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 juncto 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Disisi lain,  Kasatreskrim Polres Agam, Iptu M. Reza, berharap jika  ada warga  meyakini ranmor  barang bukti adalah milik mereka, bisa di jemput ke Polres Agam, dengan membawa STNK dan BPKB asli.

(Johan)

0Shares
To Top