Hukum dan Kriminal

Ops Antik Polres Agam Dua Pengedar Ganja Ditangkap

Tiku,  KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, amankan 2 warga Nagari Tiku V Jorong,  Tanjung Mutiara, Agam, Senin, (03/04).

Keduanya merupakan pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil dibekuk petugas dalam Operasi Antik Singgalang 2017.

Kasat Narkoba Polres Agam melalui Humas, Aiptu Yan Farizal menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial SM (37), dan RP (36) kini diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SM (37) warga Labuhan Tiku V Jorong Agam. SM diamankan petugas saat berada di teras rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penangkapan SM dilakukan atas  informasi  masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja, di daerah Tiku V Jorong, kemudian personil kepolisian melakukan pengintaian. Setelah diketahui TSK positif sedang menguasai narkotika, petugas langsung membekuknya,” jelas Aiptu Yan Farizal.

Dari tangan SM, polisi mengamankan barang bukti berupa  1 paket sedang jenis ganja , 1 paket kecil ganja, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta satu pisau cutter.

Setelah dilakukan pengembangan, pada malam itu juga jajaran Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penggerebekan terhadap TSK kedua, RP (36) warga jorong Masang, nagari Tiku V Jorong, pukul 23.45 WIB.

“RP bukan target operasi, namun nama RP diketahui setelah pengembangan kasus dari tersangka SM sebelumnya,” jelasnya lagi.

Dari hasil penggrebekan terhadap RP petugas mengaman sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang ganja, 10 lembar paper warna putih, 1 unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Agam, guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Aiptu Yan Farizal menegaskan, atas bisnis haram itu keduanya di ancam dengan,  pasalnya 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Johan)

To Top