Lubukbasung,kaba12 — Tim gabungan Satpol. PP Agam kembali menggelar operasi penerbitan penyakit masyarakat di kabupaten Agam, khususnya di kecamatan Lubukbasung dan Tanjung Raya Sabtu, (6/1) dini dari.
Dalam operasi yang digelar di berbagai kafe, hotel dan penginapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan 3 pemandu lagu di sebuah kafe dan sepasang muda-mudi tanpa ikatan nikah di salah satu hotel.
Saat ini, pemandu lagu dan pasangan illegal itu masih diamankan di Mako Satpol. PP Agam untuk pemeriksaan oleh PPNS Pemkab. Agam.
Dalam razia tersebut anggota yang turun ke lapangan tim terpadu terdiri dari TNI- Polri dan Satpol PP Agam,
Seperti dijelaskan Yul Amar, Kabid. Tibum-Tranmas Satpol. PP Agam dalam operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan 3 wanita yang berada dalam room sebuah kafe sebagai pemandu karoke yang berasal dari Payakumbuh dan sepasang remaja yang wanitanya beralamat di Batu Basa, Padang Pariaman yang bukan suami istri di sebuah hotel,” saat ini kelimanya masih dalam pemeriksaan di Mako Satpol. PP Agam, ” sebut Yul Amar.
Kabid.Tibum – Tramas Satpol. PP Agam itu mengenaskan, sesuai instruksi bupati Agam, penertiban tindak pelanggaran dan penyakit masyarakat secara konsisten dilakukan, termasuk setiap artis sawer, pasangan yang bukan suami istri, wanita malam,” termasuk minuman keras yang melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kita akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, ” ulas Yul Amar.
Kabid.Tibum-Tranmas Satpol PP Agam itu menyebutkan, terhadap kegiatan razia Pekat, terutama bagi masyarakat yang mengadakan pesta perkawinan maupun acara pemuda, pihaknya menghimbau untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terutama dari artis sawer, miras maupun hal-hal negatif lainnya.
Petugas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan melindungi anak-anak, remaja-remaja dari pengaruh miras maupun hal-hal yang akan merusak generasi penerus bangsa.
Petugas,ulas Yul Amar juga sangat mengapresiasi peran masyarakat, ninik mamak, tokoh agama maupun seluruh elemen masyarakat yang telah ikut serta untuk menjaga kampung dari pengaruh maupun perbuatan maksiat serta perbuatan negatif lainnya.
(HARMEN)
