Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam H.Edi Busti, hadiri apel gelar pasukan dimulainya Operasi Patuh Singgalang tahun 2024, di halaman depan Mapolres Agam, Senin (15/7).
Apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat diikuti seluruh personil bersama unsur terkait masing-masing dari Dishub Agam, TNI, Satpol.PP dan Damkar Agam, dihadiri unsur Forkopimda Agam diantaranya Ketua DPRD Agam, Kajari Agam, dan para kepala OPD Pemkab.Agam.
Dalam sambutannya AKBP.Agus Hidayat menyebutkan, , apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mendorong kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya agar pelaksanaan operasi ini bisa berjalan dengan optimal dan sukses, untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lantas, angka fatalitas korban laka serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dijelaskan, Operasi Patuh Singgalang 2024, dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 15-28 Juli 2024 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat himbauan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis.
Ditambahkan, dalam operasi yang digelar ada 7 prioritas pelanggaran yang perlu diketahui dalam pelaksanaan operasi ini diantaranya pengendara atau pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, pengendara motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan safety belt, pengendara ranmor dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melampaui batas kecepatan.
Sementara menurut H.Edi Busti, Sekab.Agam, Pemkab.Agam memberi dukungan penuh kegiatan Operasi Patuh Singgalang 2024 yang digelar di wilayah hukum Polres Agam tersebut. Diharapkan, dengan operasi yang digelar, tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan berlalulintas bisa semakin tinggi.
“ Dengan disiplin dan patuh pada aturan lalulintas yang diberlakukan, akan semakin memperkecil potensi kecelakaan yang merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan, “sebutnya.
(HARMEN)