Catatan 12

Nukilan Sejarah Ibukota Agam di Lubukbasung ( Bagian 1 Dari 2 Tulisan) Membangun Aura Lubukbasung, Ibukota Kabupaten Agam

Catatan : Harmenkaba12

Hari ini, Ibukota Kabupaten Agam, Lubukbasung genap berusia 32 tahun. Masih lekang dalam ingatan, pergerakan dan pertumbuhan kemajuan Ibukota Kabupaten Agam itu, yang terus menggeliat pelan namun pasti.

Apalagi sejak diresmikan dengan upacara resmi, 19 Juli 1993, sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Agam yang baru, Kota Lubukbasung terus berbenah. Pemerintah pun bergerak lugas untuk menyiapkan berbagai sarana pendukung untuk melayani masyarakat.

Penulis, yang masa-masa awal menyaksikan dan mengamati langsung proses “terbangunnya”Lubukbasung sebagai pusat pemerintahan kabupaten Agam, terutama masa pemerintahan Bupati Agam H.Gustiar Agus, yang dilanjutkan H.Ismu Nazif (alm), masa pemerintahan H.Aristo Munandar Dt.Bagindo Kayo, dilanjutkan H.Indrcatri Dt.Malako nan Putiah, kemudian H.Andri Warman dan kini H. Beni Warlis, yang terus mendayung harapan, menjadikan Kota Lubukbasung betul-betul sosok kota yang maju, berkembang namun tetap dengan pondasi Agam Madani.

Namun, hingga kini , catatan lengkap tentang proses perjalanan sejarah pemindahan Ibukota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubukbasung, masih belum ada yang betul-betul terangkum dalam sebuah catatan lengkap, termasuk dalam buku sejarah. Entah karena apa.

Termasuk, keinginan untuk menjadikan moment perpindahan Ibukota Kabupaten Agam ke Lubukbasung sebagai sebuah moment khusus yang spektakuler, lengkap dengan beragam ornament termasuk keterlibatan semua elemen.

Yang membuat prihatin. Moment hari jadi Ibukota Pemerintahan Kabupaten Agam, terkesan dipaksakan, selalu tanpa program. Dan kalaupun ada kegiatan, proses dan persiapannya pun selalu mendadak, kadang dalam hitungan hari, sehingga upaya untuk bisa menampilkan sosok dan kemampuan potensi warga Kota Lubukbasung masih sulit untuk jamah.

Jangankan program, mengharapkan anggaran khusus saja dari Pemkab.Agam untuk menjadikan moment HUT Kepindahan Ibukota, selalu hanya sebatas senyum disela kalimat OKE yang optimis, namun akhirnya raib seiring berjalannya waktu. Yang kini muncul, hanya kepedulian, semangat dan komitmen tanggungjawab dari para “pejuang kemajuan dan pejuang inovasi”di daerah ini.

Terlepas dari keluh kesah yang ada, penulis mencoba menyarikan sejarah ringkas, sebagai catatan sejarah Perpindahan dan Keberadaan Ibukota Kabupaten Agam di Lubukbasung yang terealisasi tanggal 19 Juli 1993, yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk data surat-surat yang terarsip rapi oleh beberapa tokoh masyarakat Lubukbasung. Berikut ulasannya.

Banyak pernak-pernik dan perjuangan berat yang dilakukan para tokoh ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuka warga bersama jajaran pemerintahan Kabupaten Agam, karena keinginan dan harapan Kabupaten Agam memiliki Ibukota baru, tidak lagi di Bukittinggi, sudah mengapung sejak tahun 1956.

Berikut sejarah singkat perjuangan dan proses panjang hadirnya Ibukota Kabupaten Agam di Lubukbasung, yang terlaksana tanggal 19 Juli 1993, dengan rentang perjuangan sejak tahun 1956, yang tahun ini genap berusia 32 tahun,tanggal 19 Juli 2025, yang diperingati sebagai sebuah moment bersejarah dalam upacara resmi di halaman kantor Bupati Agam, Senin, (21/7).

Bukittinggi sebagai Ibukota Kabupaten Agam ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Agam , Propinsi Sumatera Tengah dan Bukittinggi sebagai Kota Madya.

Sejak awal, tokoh masyarakat Kabupaten Agam dari berbagai unsur, sudah menyuarakan bahwa Bukittinggi tidak cocok sebagai Ibukota, karena tidak dapat dikelola sebagai Pusat Pemerintahan dan sebagai Pusat Pelayanan Wilayah, karena tidak didukung dengan areal dan lahan yang memadai untuk pembangunan berbagai sarana perkantoran dan jangkauan pelayanan untuk masyarakat.

Terkait dengan kondisi itu, munculnya gagasan tahun 1956 dari berbagai tokoh penting Kabupaten Agam yang dilatari dua persoalan penting tersebut, terutama dalam mengatasi persoalan tata ruang sarana perkantoran.

Upaya mencari Ibukota Pemerintahan Baru Kabupaten Agam terus bergulir, dan dibahas khusus dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam tahun 1971 dan mendapat “lampu hijau” dari Gubernur Sumatera Barat yang merespon pemindahan Ibukota Kabupaten Agam itu dengan mengeluarkan Surat Nomor 106/20-1981 tanggal 10 Juni 1981 ,tentang Pedoman Persiapan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.

Mendapat signal positif dari Gubernur Sumatera Barat, DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam langsung melakukan berbagai persiapan lanjutan, dengan menggelar pertemuan khusus tanggal 20 Agustus 1981 untuk membahas hal itu.

Pembahasan antara Bupati Agam dan DPRD Agam menghasilkan keputusan dengan mengajukan usulan pemindahan Ibukota Kabupaten Agam kepada Gubernur Sumatera Barat melalui surat usulan tanggal 22 September 1981.

Proses pembahasan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Agam it uterus berlanjut, dimana surat usulan Bupati Agam bersama DPRD Agam itu,ditanggapi Gubernur Sumbar dengan surat nomor 319/GSB/1981 tanggal 20 Oktober 1981 yang isinya membentuk Tim Survey Pemindahan Ibukota Kabupaten Agam.

Respon Gubernur Sumatera Barat ini ditindaklanjuti Bupati Agam dengan membentuk tim survei sesuai Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 231/SK/BA/1981 tanggal 16 Desember 1981.

Sesuai ketentuan yang digariskan, tim survei bertugas mencari lokasi-lokasi alternatif yang cocok untuk Ibukota Kabupaten Agam yang baru dengan ketentuan harus mengacu pada beberapa aspek penting sebagai persyaratan utama ibukota baru, sesuai edaran Gubernur Sumatera Barat sesuai surat Nomor : Pem.106/20-1981 tanggal 10 Juni 1981 tentang pedoman persiapan pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II.

Aspek itu masing-masing Aspek Strategis : Lokasi Ibukota Kabupaten harus mempertimbangkan efisiensi dalam “span of control”penyelengaraan pemerintahan dan searah dengan kebijaksanaan pembangunan regional.

Kemudian Aspek Teknis : Lokasi Ibukota Kabupaten harus mempunyai fasilitas teknis seperti persediaan air, keadaan daya dukung tanah, persediaan tanah kosong serta kondisi pemilikan dan penggunaan tanah yang diutamakan tanah-tanah yang kurang subur.

Selanjutnya Aspek Administrasi : Lokasi Ibukota Kabupaten harus mempertimbangkan kemudahan pengelolaannya , kemampuan pembiayaan, serta aspek-aspek yang berhubungan dengan hukum.

Aspek penting lainnya adalah lokasi Ibukota baru Kabupaten Agam harus berjarak lebih dari 20 kilometer dari Ibukota Kabupaten Agam yang ada saat itu, yakni Bukittinggi, serta berbagai aspek lain.

Sesuai dengan acuan tersebut, Tim Survei yang dibentuk Bupati Agam langsung bergerak dengan melakukan kajian terhadap seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam. Dari kajian tersebut,disimpulkan kategori kecamatan sesuai kondisi dan aspek yang harus dipenuhi untuk bakal calon ibukota baru itu, diantaranya:

A. 5 Kecamatan Tidak Memenuhi Persyaratan masing-masing :

  1. 1. Kecamatan Baso
  2. Kecamatan IV Angkek Canduang
  3. Tilatang Kamang
  4. Banuhampu Sungai Pua
  5. IV Koto

B. 2 Kecamatan Tidak Didukung Kriteria , masing-masing :

  1. Kecamatan Tanjung Mutiara (jarak terlalu jauh)
  2. Kecamatan Tanjung Raya ( lahan tidak mendukung )

C. 3 Kecamatan Jadi Nominasi, masing-masing :

  1. Kecamatan Lubukbasung
  2. Kecamatan Palembayan
  3. Kecamatan Matur.

Hasil survei dan kajian awal ini, menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Agam, untuk menindaklanjuti rencana pemindahan ibukota Kabupaten Agam ke Bukittinggi, yang secara spontan direspon positif oleh masyarakat terutama dari 3 kecamatan yang masuk sebagai nominasi sebagai pusat pemerintahan baru Kabupaten Agam itu.- Bersambung ke Bagian 2.- ( Harmen – Dari Berbagai Sumber )

0Shares
Nukilan Sejarah Ibukota Agam di Lubukbasung ( Bagian 1 Dari 2 Tulisan) Membangun Aura Lubukbasung, Ibukota Kabupaten Agam
To Top