Kaba Bukittinggi

Mulai Besok, Bukittinggi Terapkan PSBB

Bukittinggi, KABA12.com — Sesuai Keputusan Gubernur Sumatra Barat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten kota se Sumbar akan dilaksanakan muali Rabu 22 April 2020, untuk tahap pertama dilaksanakan hingga 14 hari kedepan atau 5 Mei 2020. Tidak terkecuali Kota Bukittinggi yang langsung disikapi dengan beberapa kali rapat koordinasi bersama Forkopimda dan seluruh SKPD.

Selain itu, Pemerintah Kota Bukittinggi juga terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penerapan PSBB. Dimana, tujuan utama dari PSBB itu, memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nutmatias, menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB, warga Bukittinggi, diwajibkan menggunakan masker, terutama saat beraktifitas di luar rumah. Meliburkan sekolah atau instansi pendidikan dan tempat kerja, kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker,” jelas Wako saat melaksanakan sosialisasi PSBB bersama unsur Fokopimda, Selasa (21/04).

Kegiatan keagamaan di luar rumah, untuk sementara dihentikan dan dimaksimalkan ibadah di dalam rumah. Larangan juga ditujukan untuk melakukan aktifitas di tempat atau fasilitaa umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang, kecuali supermarket, mini market, pasar, toko obat / apotik, toko pangan, toko/warung kelontong, fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laundry) dengan menjaga jaeak aman dan memakai masker.

Untuk Pasar harian, boleh buka mulai pagi hingga pukul 16.00 WIB. Pasar Pabukoan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB dan tidak ada pelayanan tempat duduk. “Artinya, hanya melayani take away atau makanan dibawa pulang dan dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing),” tegas Ramlan.

Kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, juga dihentikan untuk sementara waktu, kecuali, khitanan, pernikahan, pemakaman dan takziah kematian dengan jarak aman serta menggunakan masker.

Untuk pengguna kendaraan, wajib membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50% dan jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman. Kendaraan roda dua, juga tidak dibenarkan membawa penumpang selama PSBB.

“Nantinya setiap orang dan kendaraan masuk Bukittinggi akan diperiksa di pos check poin. Ada empat pos check poin di Bukittinggi. Pos itu berada di tiga pintu masuk Bukittinggi dan satu di daerah Bypass. Petugasnya terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Tenaga Kesehatan. Bagi pengendara yang ingin melewati Bukittinggi, diarahkan melalui Jalan By Pass. Kendaraan diminimalisir masuk jalur kota,” ungkap Wako.

Pemko Bukittinggi menghimbau kepada seluruh warga, untuk dapat mengikuti aturan PSBB ini. Sehingga seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Bukittinggi.

(Ophik)

To Top