Bukittinggi, KABA12.com — Mulai Jumat (29/05) besok, shalat Jumat kembali dapat dilaksanakan di Bukittinggi. Selanjutnya , ibadah shalat wajib berjamaah pun sudah bisa dimulai kembali. Namun demikian, beberapa ketentuan terkait standar protap penanggulangan Covid-19 yang ketat, tetap dilaksanakan.
Keputusan itu disampaikan Wali Kota setelah pertemuan dengan pengurus Masjid se Kota Bukittinggi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/05). Pertemuan dipimpin langsung Walikota Bukittinggi dan dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Kemenag, Ketua MUI dan Asisten dan Kepala SKPD terkait.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, mulai dibuka kembali masjid, merupakan, sebagai salah satu kebijakan melonggarkan aktifitas masyarakat setelah pelaksanaan PSBB di Bukittinggi. Untuk mendukung aktifitas kembali di Masjid, Pemko mulai Kamis siang akan melakukan penyemprotan disinfektan di semua masjid.
“Mesikpun sudah dibolehkan kembali, tetap kami tegaskan, bagi masyarakat yang akan beraktifitas di masjid, agar tetap memakai masker di luar dan di dalam masjid, membawa tikar sendiri, berwudhu dari rumah, menjaga jarak di dalam masjid. Sementara bagi masjid, sirkulasi udara harus lancar, mimbar digeser ke belakang dan mempersingkat khutbah. Bagi ustadz sendiri diharapkan juga memakai masker saat memberikan ceramah,” jelas Ramlan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Bukittinggi H. Kashmir menyambut baik rencana tersebut dan menyampaikan bahwa Kemenag RI saat ini juga sedang merumuskan teknis penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah dalam konteks kenormalan baru (new normal).
Sementara Ketua MUI Bukittinggi, Buya Aidil Alvin juga sangat mengapresiasi rencana tersebut. Terkait dengan protokol penyelenggaraan peribadatan, seperti shaf tidak dirapatkan dan salat mengenakan masker, hal tersebut diperbolehkan secara kaidah dalam konteks keadaan darurat (wabah).
“Namun tetap yang menentukan keamanan daerah merupakan kewenangan Pemko. MUI pun tetap mengimbau masyarakat yang mulai beraktifitas di Masjid melaksanakan standar penanganan Covid-19,” jelasnya.
(Ophik)