Opini

Mr. Assaat Datuak Mudo, Acting Presiden dari Ranah Minang (Bagian-5)

Posted on

Oleh : Akmal Famajra, Banuhampu

Menekuni Profesi Advokat Sekembali dari Belanda

Kepulangan Mr. Assaat dari Belanda pada awal 1940 merupakan tonggak penting dalam perjalanan profesional dan intelektualnya. Setelah menyelesaikan studi di Rechts Hogeschool Leiden, ia kembali ke tanah air dengan pemahaman mendalam tentang hukum Eropa, negara kolonial, dan prinsip-prinsip keadilan modern yang berkembang di ruang akademik Belanda. Pendidikan di Leiden tidak hanya membekalinya dengan gelar, tetapi juga dengan cara berpikir kritis dan kesadaran politik mengenai hubungan antara penjajah dan terjajah.

Setibanya di Batavia, Assaat mendapati bahwa struktur hukum kolonial Hindia Belanda didominasi oleh pejabat Eropa dan kalangan Indo. Meskipun demikian, latar belakang pendidikannya dari Leiden memberikan legitimasi kuat sehingga ia relatif cepat diterima dalam lingkungan advokat bumiputra yang jumlahnya masih sedikit pada masa itu. Bergabung dengan kantor hukum di Batavia, Assaat mulai menangani perkara perdata, pidana, hingga sengketa administrasi yang melibatkan kaum pribumi.

Sistem hukum kolonial yang hierarkis membuka matanya mengenai ketimpangan mendasar antara warga Eropa dan rakyat pribumi. Ia melihat sendiri bagaimana Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Strafrecht diterapkan secara tidak seimbang, sering kali merugikan rakyat Indonesia. Pengalaman inilah yang memperkuat karakter profesionalnya sebagai pembela bagi mereka yang tidak memperoleh keadilan.

Advokat Muda dalam Sistem Kolonial

Dalam praktiknya, Assaat banyak menangani perkara rakyat kecil—petani, pedagang, pekerja perkotaan, bahkan para aktivis pergerakan. Kasus-kasus seperti sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan Eropa atau persoalan pajak kolonial menjadi bagian dari kesehariannya.(4) Penindasan administratif yang dihadapi masyarakat pribumi, terutama dalam bentuk pajak tanah dan kriminalisasi ringan, menjadi isu hukum yang kerap ditemuinya.

Dalam ruang sidang, Assaat dikenal argumentatif, sistematis, dan sangat teliti dalam membongkar celah hukum kolonial. Banyak catatan sezaman menunjukkan bahwa ia kerap menggunakan pendekatan yuridis yang kritis, yakni mempertanyakan dasar legalitas peraturan kolonial yang dianggap merugikan rakyat.(5) Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengalamannya sebagai advokat bukan sekadar praktik profesional, tetapi juga bentuk perlawanan intelektual terhadap struktur kolonial.

Sebagai advokat di Batavia, Assaat sering berinteraksi dengan wartawan, mahasiswa, aktivis Islam modernis, serta pergerakan Minangkabau. Lewat pertemuan di rumah-rumah kos, kedai kopi, dan organisasi pemuda, ia menjadi bagian dari diskusi mengenai reformasi hukum, politik etis, serta masa depan Hindia Belanda.

Profesi advokat menempatkannya di posisi strategis: ia bukan aktivis radikal yang rentan ditangkap, tetapi seorang profesional yang memiliki ruang lebih aman untuk menyalurkan gagasan. Di sinilah Assaat mengasah pemikirannya mengenai relasi antara hukum dan kekuasaan, serta keyakinannya bahwa perubahan politik tidak mungkin tercapai tanpa perubahan hukum yang mendasar.

Profesi hukumnya menjadi “sekolah politik” bagi Assaat. Setiap perkara yang ditanganinya memperkaya pemahamannya tentang praktik kolonialisme dalam kehidupan nyata. Di sinilah ia belajar bagaimana hukum digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, serta bagaimana argumentasi hukum dapat menjadi alat perlawanan.

Kemampuan Assaat membaca regulasi, memahami struktur negara, dan menyusun argumentasi hukum dijadikannya sebagai modal penting untuk memasuki gelanggang politik nasional setelah Proklamasi. Reputasinya sebagai intelektual yang matang, kritis, dan berintegritas membuatnya dipercaya menjadi anggota KNIP, kemudian menjabat sebagai Ketua KNIP, dan akhirnya menjadi Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia setelah bubarnya Republik Indonesia Serikat.

Karier Assaat sebagai advokat adalah fase fundamentalis yang membentuknya menjadi pemimpin negara. Pengalaman melihat ketidakadilan kolonial, pergaulan dengan tokoh pergerakan, kemampuan analisis hukum, dan kepekaan sosial terhadap nasib rakyat kecil menjadikan fase ini sebagai dasar utama bagi perjalanan politiknya. Tanpa pengalaman sebagai advokat, sulit membayangkan Assaat memiliki perspektif kenegaraan yang matang dan keberanian moral yang kemudian ia tunjukkan pada masa revolusi dan masa transisi kenegaraan.

Seperti yang ditulis tim Hukimindo, ketika Republik Indonesia baru berdiri, tak banyak kaum terpelajar yang menggeluti profesi advokat. Seorang advokat seharusnya tajir melintir dan ke mana-mana pakai mobil. Namun, itu tidak terjadi pada diri Assaat. Padahal, dia punya ijazah Meester in Rechten (Mr) dari tahun 1939 dari Universitas Leiden Belanda, meski beberapa tahun pertama studi hukumnya dijalani di Recht Hoge School (RHS) Batavia (sekarang Jakarta).

Sejak tahun 1940, Assaat sudah jadi Advokat di Jakarta. Ia adalah Advokat yang hidup sederhana. “Dari rumah ke kantornya sehari-hari kadang-kadang berjalan kaki dan bersepeda,” tulis Marthias Dusky Pandoe, dalam buku “Jernih Melihat Cermat Mencatat”. Biasanya dia melintasi daerah Malioboro, Yogyakarta.

Meskipun berprofesi sebagai Advokat, Mr. Assaat jauh dari gaya hidup glamor layaknya celebrity lawyer seperti saat ini. Terutama bagi orang-orang yang mengenalnya, Mr. Assaat adalah pribadi yang sederhana. -( Bersambung)

Foto Tim pengusul Mr. Assaat sebagai Pahlawan Nasional Bersama Walinagari Kubang Putiah cucu Mr. Assaat (foto: dokumen Akmal Famajra)

Populer

Exit mobile version