Lubukbasung, KABA12.com — Guna mengukur pelaksanaan reformasi secara mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, akan dilakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Roza Linda, Kamis (11/6), melakukan monitoring dalam rangka verifikasi sarana prasarana pelayanan publik di jajaran OPD sebagai bahan persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang dilaksanakan oleh Kemenpan-RB RI, didampingi jajaran Inspektorat selaku anggota tim penilai.
Dalam kesempatan itu, Roza Linda menjelaskan, penilaian meliputi 8 arena perubahan sesuai Permen PAN-RB nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi dan Permen PAN-RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaaan reformasi birokrasi.
‘’Antara lain, organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan mindset dan kultur aparatur,” jelasnya.
Roza menyebutkan, sasaran dari reformasi birokrasi ini adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, pemerintah yang efektif dan efisien, serta pelayanan yang baik dan berkualitas.
Ada sebanyak 28 OPD yang menjadi sampel penilaian mandiri diantaranya, Sekretariat daerah (Bagian Hukum), Inspektorat, Bappeda, Dinkes, Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disdukcapil, Dinas Pol PP dan Damkar, RSUD Lubuk Basung, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Badan Keuangan Daerah, BKPSDM, Dinas PU dan Tata Ruang, DPMPTSP dan beberapa OPD lainnya.
Ia meminta setiap OPD untuk menyiapkan data-data lembar kerja evaluasi sebagai bukti pendukung penilaian nanti. Pasalnya, batas terakhir masa pengiriman bahan ke Kemenpan RB 30 Juni 2020.
“Kita berharap tahun ini ada peningkatan nilai. Walaupun saat ini sedang pandemi Covid-19, jangan menjadi halangan bagi kita dalam meningkatkan kinerja selaku ASN,” harapnya.
(Virgo/*)