Tanah Datar, KABA12.com — Hakim tunggal Hasnul Efendi menolak semua Eksepsi Praperadilan oleh Pemohon Efendi Intan Gagah, melalui pengacaranya M. Yuner, terhadap Termohon Kapolres Tanah Datar, atas kasus pencurian getah pinus di kecamatan Tanjung Emas beberapa waktu lalu.
“Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyelidikan, penangkapan, dan penahanan atas Tersangka Efendi Intan Gagah yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum,” kata Hakim Hasnul Fuad saat membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (12/09).
Ketika hasil sidang gugatan praperadilan ini dikonfirmasi KABA12.com melalui WhatsApp-nya, Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK, mengatakan bahwa semua prosedur yang telah dilakukan oleh polisi, telah sesuai dengan Protap dan Undang-Undang Kepolisian yang berlaku.
“Iyaa menang.. karena memang kita sudah melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur / SOP. Polres Tanah Datar selalu berusaha bertindak dan bersikap profesional sesuai dengan tuntutan undang2,” ketiknya di grup WA Pers Polres Tanah Datar.
“Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan upaya paksa penangkapan (tindakan kepolisian bidang penyidikan) yg dilakukan pemohon/kuasa hukum tsk oleh Hakim tunggal PN Batusangkar”, tutup Kapolres.
Sebelumnya pada Rabu, 10 Agustus 2016 lalu, dilakukan penangkapan terhadap Efendi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/50/VIII/2016/Reskrim dan berita acara penangkapan.
Proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan melihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan dan tanpa kekerasan, meski dilakukan pemborgolan karena Efendi tidak bersedia dibawa ke Polres Tanah Datar.
Hakim Hasnul menjelaskan pengambilan keputusan menolak gugatan Praperadilan tersebut setelah mendengar dari keterangan saksi yang diajukan Pemohon yakni : Eva Lina Masra, Ade Indra, dan Erizal, serta saksi dari Termohon yakni Idral, Hendra WS, Junaidi Malin Maleno, Febrianto, dan Herman Yahya.
Hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon sebanyak enam surat dan Termohon sebanyak 35 surat.
“Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya banding,” kata Hasnul.
Pada sidang tersebut Kuasa Hukum Pemohon Efendi Intan Gagah dihadiri oleh M. Yuner dan Zulkifli, sementara Kuasa Hukum Termohon Kapolres Tanah Datar dihadiri oleh AKBP Sugeng Riyadi, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri Muyendi, dan Bripka Fuadil Muttaqin.
( Yansen )
