Kaba Terkini

Masalah Narkoba Jadi Pusat Perhatian, DPRD Agam Sampaikan Ranperda Inisiatif

Lubukbasung, kaba12.com — Masalah peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya yang semakin menggila dan berpotensi merusak generasimuda, menjadi perhatian khusus kalangan DPRD Agam. Hal itu dibuktikan dengan dirancangnya ranperda inisitiaf terkait dengan masalah narkotika tersebut.

Ranperda itu mulai dibahas dalam sidang paripurna DPRD Agam, Kamis,(23/7) di ruang sidang utama DPRD Agam dengan materi penyampaian nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya, yang dihadiri langsung bupati Agam Dr.H.Indra Catri.

Nota penjelasan disampaikan Ketua Komisi I DPRD Agam, Saflin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dihadiri Sekab.Aga M.Dt.Maruhun, para anggota DPRD, pimpinan OPD dan unsur forkopimda Agam.

Dalam nota penjelasan yang disampaikan Saflin, menyebutkan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat memprihatinkan, yang hingga saat ini hal itu, belum mampu ditangani dengan baik, bahkan cenderung mengalami peningkatan baik kualitas maupun kuantitas termasuk di Kabupaten Agam.

Untuk mengatasi,menurut Syaflin, perlu peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat, agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, salah satunya diperlukan regulasi dalam bentuk Perda yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan ditengah masyarakat, serta menjadi solusi untuk menangani penyakit masyarakat tersebut.

Perda tentang penanganan masalah narkotika itu, ulas Syaflin, sangat penting bagi daerah sesuai amanat UU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam rangka fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Dijelaskan Syaflin, dalam Ranperda tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran dan perkursor narkotika ini, secara umum memuat pengaturan yang mengakomodir kewenangan dimiliki pemerintah daerah sesuai ketentuan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap dalam pembahasan selanjutnya Ranperda ini dapat menjadi Perda, yang akan dijadikan payung hukum dan mengisi regulasi di lingkungan Pemkab.Agam, untuk diterapkan dtengah masyarakat, sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam mengantisipasi dampak peredaran narkotika yang semakin menakutkan saat ini, “ tegas Syaflin lagi.

Ranperda tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika itu, merupakan inisiatif DPRD Agam, yang dilandasi kekuatiran akan bahaya dan dampak peredaran narkotika yang semakin menakutkan saat ini, termasuk di kabupaten Agam.

HARMEN

0Shares
To Top