Kaba Terkini

Marak Kekerasan Anak dan Perempuan, Warga DKI Bisa Kontak 112

 Jakarta, KABA12.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan integrasi panggilan darurat 112 untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian, korban atau saksi kejadian kekerasan perempuan dan anak dapat menghubungi nomor tersebut untuk meminta bantuan.

Sebelumnya, nomor tunggal 112 sudah tersedia untuk menerima aduan kejadian yang mengancam nyawa, seperti bencana alam dan kebakaran. Sedangkan nomor untuk kekerasan perempuan dan anak tersedia di hotline 0813-1761-7622.

“Selama ini kita sudah memiliki nomor layanan emergency call, tetapi nomornya agak panjang. Pernah saya coba telepon di rapat, responsif dan berfungsi, tetapi mengingat nomornya agak susah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).

Padahal, lanjut Anies, dalam keadaan darurat si penelepon harus bisa mengingat nomor secara cepat.

“Nomornya sudah ada (112) tetapi dimasukkan unsur kekerasan perempuan dan anak, Insya Allah saudara-saudara kita bisa direspon dan ditangani dengan baik,” kata Anies.

Dia mengatakan, integrasi ini sejalan dengan pembangunan global Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG).

“Jakarta sebagai ibu kota, SDG ini bukan hanya relevan tapi perlu menjadi rujukan dalam membangun, salah satunya dengan meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan untuk mengembangkan bakat dan potensinya,” kata Anies.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, hingga 2016 korban kekerasan perempuan dan anak berjumlah 1.316 orang dengan jumlah kasus kekerasan perempuan 60 persen dan kekerasan anak 40 persen.

Sedangkan pada tahun 2017, terjadi 964 kasus dengan 60 persen kekerasan anak dan 40 persen kekerasan perempuan. Lokasi terbanyaknya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Adapun layanan bebas pulsa 112 dapat menangani masalah masyarakat seperti kebakaran, kedaruratan medis, kriminalitas, kecelakaan, konflik sosial, kemacetan, kekerasan dalam rumah tangga, hewan liar, banjir, jalan tergenang, evakuasi mayat, hingga penyelamatan korban.

Selain itu 112 juga untuk laporan bencana seperti tanah longsor, pohon tumbang, gempa, angin puting beliung.

Nomor 112 mengintegrasikan antara berbagai unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan lainnya.

(Dany)

0Shares
To Top