Kaba Terkini
Main Togel Online, Oknum Satpam PT. MA Diringkus Polisi
Tiku, kaba12.com — Diduga main judi togel secara online, oknum Satpam PT.Mutiara Agam berinisial HZ, (54) diamankan petugas kepolisian Polsek Tanjung Mutiara di pos 1 Gapura PT.Mutiara Agam Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara, Senin,(22/8).
Penangkapan terhadap oknum Satpam itu, bermula atas laporan warga terkait dengan maraknya aksi judi togel di wilayah itu, termasuk di Pos 1 Gapura PT.Mutiara Agam. Mendapat laporan itu, Kapolsek Tanjung Mutiara AKP.Darman, didampingi Kanit.Reskrim AIPDA Cendri Nialdi bersama personil langsung bergerak ke lokasi.
Sampai di lokasi kejadian, Kapolsek bersama personil Polsek Tanjung Mutiara mendapati pelaku HZ sedang online, yang diduga bermain judi online, sehingga petugas langsung mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap oknum Satpam PT.Mutiara Agam itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjung Mutiara AKP.Darman didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.com.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian online jenis TOGEL (TOTO GELAP) yang dilakukan oleh terlapor dengan inisial HZ, dan hasil pengecekan di TKP, didapati pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo A53 yang memiliki akun Judi Online di situs ASEP TOGEL dengan nama akun HAMZAH68.
Ditambahkan, saat dilakukan pengecekan terhadap akun tersebut, terlihat data transaksi uang sejumlah Rp. 115.475 dan transaksi pemasangan angka – angka togel sebanyak 5 kali, “ saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP.Darman.
Dijelaskan, selain tersangka HZ, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, dengan akun judi online disitus ASEP TOGEL dengan nama akun HAMZAH68, 1 lembar struk ATM bukti deposit sebanyak Rp.115.475 tertanggal 22 Agustus 2022 dan – 7 lembar uang ecahan Rp.2.000.-
“ Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, “ tegas Kapolsek Tanjung Mutiara itu.
Terkait dengan operasi libas judi yang saat ini gencar dilakukan jajaran kepolisian, Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman menegaskan, penangkapan tersangka merupakan salah satu bentuk kepedulian Polsek Tanjung Mutiara dalam memberantas praktek perjudian diwilayah hukumnya, sasarannya untuk mewujudkan Tanjung Mutiara yang Madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.
Ditegaskan, penangkapan terhadap oknum Satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar – benar tidak pandang bulu.
“ Kami himbau masyarakat, segera menghentikan segala bentuk praktek perjudian, karena hanya akan merugikan masyarakat dan keluarga masing-masing. Kami tidak akan pandang bulu untuk menangkap dan memberi sangsi tegas, “ sebut AKP.Darman serius.
HARMEN