Hukum dan Kriminal

Main Judi di Kontrakan, Anggota DPRD Kupang Ditangkap

Kupang, KABA12.com — RK salah satu anggota dprd Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Daerah NTT karena kedapatan bermain judi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan, RK ditangkap bersama tiga pelaku lainnya di rumah kontrakan milik Beni Sinlaeloe di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“RK bersama tiga orang yakni berinisial PEM alias BM, BN dan RN ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, karena bermain judi kartu Samgong,” kata Yudi seperti dikutip Kompas.com, Selasa (18/07).

Kejadian itu, bermula ketika tim pemberantasan judi mendapat informasi dari masyarakat bahwa empat pelaku ini diduga sedang asyik bermain judi kartu Samgong dirumah kontrakan BN.

Atas dasar laporan itu, tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan setelah turun ke lapangan, ternyata empat orang itu sedang bermain judi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berada di atas meja yang digunakan untuk bermain judi yakni uang Rp 4 juta dan kartu.

Polisi kemudian membawa para tersangka beserta barang bukti serta lima orang saksi yang ikut menonton, ke Mapolda NTT untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

Lima saksi itu, tiga di antaranya adalah anggota polisi dan dua orang lainnya adalah pegawai swasta dan mahasiswa.

“Mereka ini berteman dan dalam permainan judi ini, taruhannya paling kecil Rp 50.000. Salah satu pelaku BM sebelumnya pada Bulan April 2016 pernah tertangkap dalam kasus judi kupon putih dan sempat divonis penjara selama tujuh bulan,” tutur Yudi.

Terhadap empat pelaku ini, karena hanya dikenakan pasal 303 bis ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sehingga tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor.

(Dany)

To Top