Bukittinggi, KABA12.com — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, M. Nur Idris berpendapat, wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi perlu pemekaran. “Hal ini didasarkan kepada pertumbuhan penduduk dan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.” Ujar M. Nur Idris di kantor DPRD Bukittinggi, Rabu (21/12).
Menurut ketua Fraksi PAN DPRD Bukittinggi ini, pertumbuhan penduduk di kota Wisata sudah terlalu tinggi. Jumlah penduduk Kota Bukittinggi saat ini 118.652 jiwa yang terdiri di tiga wilayah kecamatan yakni; Kecamatan Guguk Panjang (GP) 43.338 jiwa, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) 49.910 jiwa dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan 20.700 jiwa.
“Melihat perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk yang meningkat, maka wajar kecamatan MKS dimekarkan. Padang Panjang jumlah penduduknya 52 ribu menjadi kota, wajar kecamatan MKS itu dimekarkan” ujar M. Nur Idris.
Usulan pemekaran ini kata Idris, karena melihat luas wilayah dan pertumbuhan penduduk sudah cukup besar di kecamatan MKS. Ia khawatir pelayanan kepada masyarakat kurang prima dengan kondisi sekarang. Ia mengakui wilayah Kota Bukittinggi hanya 25 Km, namun untuk membentuk kecamatan baru dari pemekaran tidak ada salahnya.
“Kalau memang pelayanan kepada masyarakat dipermudah dan cepat. Menurut saya khusus untuk kecamatan MKS bisa dimekarkan. Disamping pertumbuhan penduduknya sangat tinggi dibanding dua kecamatan lainnya” ujar M. Nur Idris.
Lebih lanjut, Fungsi utama pemerintah daerah menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan peradigma tersebut aparat pemerintah daerah termasuk aparat pemerintah kecamatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Ia menyadari bahwa membentuk kecamatan harus memenuhi syarat dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan adminstrasi. Namun kalau memang ada rencana maka saatnya sekarang dilakukan kajian yang dalam.
“Ini baru wacana saya melihat keluhan dari masyarakat tentang percepatan pelayanan publik. Wajar kecamatan MKS itu dimekarkan agar pelayanan masyarakat bisa lebih mudah. Namun perlu adanya kajian yang mendalam” ujar M. Nur Idris
(Ophik)