Padang Panjang, KABA12.com — Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Padang Panjang, Minggu malam (28/16), disaksikan keluarga dan pengacara Richi, sepakat menandatangani berkas acara dikeluarkannya alias dibebaskannya Richi demi hukum dari sel Mapolres Padang Panjang.
Tepat pukul 00.00 WIB, Richi yang sudah mendekam dalam kurungan selama 120 hari, dengan tuduhan korupsi dana rumah tangga di lingkungan Rumah Dinas Walikota Padang Panjang akhirnya dapat menghirup udara segar.
“Malam ini Richi keluar demi hukum, karena penanganannya sudah 120 hari, jadi Kepolisian sudah tidak bisa lagi melakukan penahanan, dan kami masih akan memikirkan lagi langkah apa yang berikutnya akan kami tempuh”, ungkap Hafnizal kuasa hukum Richi yang diamini Indah, istri Richi saat mendampingi pembebasan suaminya.
“Ini merupakan satu paket antara Ibu Maria Feronika selaku tersangka atas sebutan dari pada saksi sementara Richi, nah hari ini Richi lengkap keluar demi hukum, maka dari sinilah rangkaian untuk status hukum Ibu Maria akan ditentukan, yang sekarang juga sedang dan masih dalam proses praperadilan”, timpal Amin Tras pengacara Maria Feronika, istri Walikota yang disebut-sebut ikut terseret kasus yang sama dan telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Padang panjang.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media massa Sumater Barat, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Padang Panjang, Richi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan temuan ketidakberesan dalam laporan anggaran rumah tangga yang dinilai tidak wajar dan terjadi penggelembungan bahkan fiktif. Sehingga tim penyidik polres Padang Panjang saat itu (120 hari silam) berkesimpulan dan menetapkan Richi sebagai tersangka dan langsung diamankan di Mapolres setempat.
(Yansen)