Padang, KABA12.com — Menindaklanjuti dari temuan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba Komisi Pemberantasan Korupsi terkait carut marut izin dan aktivitas pertambangan di Sumatera Barat, maka LBH Padang melakukan investigasi lapangan dan penelitian dokumen perizinan tambang di Sumatera Barat.
LBH Padang telah melakukan investigasi di 10 izin usaha pertambangan perusahaan yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Selain itu, LBH Padang juga melakukan penelitian terkait tata kelola izin pertambangan di Sumatera Barat.
“Pada 16 September kita telah menyurati Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat. Kita meminta data dan informasi seluruh dokumen perizinan tambang di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2016. Namun permintaan data tersebut hingga saat ini tidak direspons oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jelas Direktur LBH Padang Era Purnama Sari dalam rilisnya pada media, Senin (06/12).
Tak habis sampai disitu LBH Padang mengajukan Keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Provinsi Sumatera Barat, namun hingga saat ini juga tidak direspons. “Oleh sebab itu, hari ini kami mengajukan Sengketa Informasi atas permintaan data dan informasi pertambangan di Provinsi Sumatera Barat. Serta mendesak pemberi izin dalam hal ini Gubernur dan ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk memperbaiki tata kelola izin tambang di Sumatera Barat dengan menggunakan pendekatan transparansi, akuntabel dan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pemberian izin dan pengawasan terhadap izin tambang.” Tegasnya.
Sementara, Kordinator Divisi Hak Asasi Manusia, Wendra Rona Putra menuturkan carut marut dunia pertambangan dimulai dari tertutupnya pihak pemberi izin yakni kepala daerah dan SKPD terkait untuk mempublikasikan permohonan izin dan dokumen izin yang telah dikeluarkan secara luas kepada masyarakat sehingga rentan untuk disalahgunakan. “Bahkan masyarakat pun banyak yang tidak tahu akan keberadaan perusahaan tambang di wilayahnya. Sehingga acap kali menimbulkan konflik dengan masyarakat.” Tuturnya.
Pengajuan sengketa informasi oleh LBH Padang ini diterima langsung oleh Panitera Pengganti Ade Paulina di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan nomor pendaftaran nomor 34.
(Jaswit)
