Kaba Tausyiah

Larangan Mengintip Rumah Orang

Posted on

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengintip rumahnya suatu kaum tanpa izin mereka, maka sungguh halal bagi kaum itu untuk menculek matanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa seizin mereka, lalu kaum itu menculek matanya, maka matanya itu telah sia-sia (tidak mendapat diyat dan tidak mendapat qisash). (HR. Abu Dawud)

Dari Ubadah bin Shamit ra, bahwasanya Rasulullah saw ditanya tentang hal meminta izin untuk memasuki rumah-rumah. Maka beliau bersabda, “Barangsiapa yang matanya melihat-lihat ke dalam rumah sebelum minta izin dan mengucapkan salam, maka tidak ada izin (baginya) dan sungguh dia telah bermakshiyat kepada Tuhannya”. (HR. Thabrani).

Beberapa hadits tersebut adalah riwayat hadits sohih yang berisi larangan untuk umat muslim mengintip rumah saudaranya jika belum diizinkan.

Artinya jika kita bertamu ke rumah orang, kemudian kita telah mengucapkan “Assalamu’alaikum” sebanyak tiga kali dan tidak ada yang menyahut, lebih baik kita pulang dan kembali lagi lain waktu. Mungkin masih banyak di antara kita yang iseng mengecek keberadaan orang tersebut dengan mengintip di sela jendelanya, ini yang tidak boleh.

Terlebih jika kita mengucap salam sambil mengintip, atau malah mengintip dulu tanpa mengucap salam.

Larangannya jelas, penjelasan bahwa orang tersebut boleh dicungkil matanya jika melakukan itu menegaskan betapa keras larangannya. Karena mungkin saja orang yang punya rumah ada di dalam dan belum siap keluar. Atau mungkin ada aib lain di dalam rumah yang tidak boleh diketahui siapapun.

(Sumber: hijapedia.com)

Populer

Exit mobile version