Tangerang, KABA12.com — Bagi Anda pemilik kendaraan dengan status kredit pasti selalu diselimuti was-was akan didatangi debt collector bila telat membayar cicilan. Menurut Polresta Tangerang, Banten, orang suruhan perusahaan pembiayaan bisa dikenai hukuman pidana, bila merampas paksa kendaraan dari debitur yang pembayaran kreditnya macet.
“Bila ada orang yang meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365 KUHP,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (01/02).
Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat keamanan.
Pernyataan tersebut terkait belakangan ini banyak warga yang dirugikan oleh tindakan penagih utang yang memaksa menarik sepeda motor atau mobil yang masih dalam berstatus barang kredit.
“Jika pembeli tidak membayar dalam tiga bulan, maka prosedurnya harus dipanggil dan membayar tunggakan, bukan menyita kendaraan, apalagi dengan memaksa,” kata Asep Edi.
Dia mengatakan dalam perjanjian pembelian kendaraan secara kredit, bila ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, harus menggunakan penyelesaian dengan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bukan dengan pemaksaan atau perampasan.
Penagih utang berkeliaran di Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Jambe dengan pengincar sepeda motor atau mobil yang menunggak cicilan. Polsek Kresek dan Tigaraksa akhirnya memasang puluhan spanduk supaya warga segera melaporkan bila ada perampasan oleh penagih utang dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Di spanduk itu tertulis bahwa perbuatan mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dikenai pasal 365 KUHP.
Asep menambahkan, warga dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor Polsek setempat bila ada kejadian seperti itu.
(Richard)