Lubukbasung,kaba12.com — Tiga terdakwa kasus pelanggaran peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras yang disidangkan Kamis,(1/8) di PN Bukittinggi dijatuhi sangsi denda total Rp.10 juta.
Berkas perkara pelanggaran Perda Miras yang terjadi di Kecamatan Ampek Angkek yang dilimpahkan ke PN Bukittinggi oleh PPNS Satpol PP Agam selaku Jaksa Penuntut Umum yang disidangkan Kamis hari ini.
Dari hasil persidangan ke 3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.
Seperti dijelaskan M.Arnis, S,Ip, PPNS Satpol PP Agam Hakim selaku kuasa jaksa penuntut umum, proses pengusutan kasus pelanggaran perda miras tersebut, sudah dinyatakan selesai.
Dijelaskan M.Arnis, dalam proses persidangan yang dipimpin hakim Munawwar Hamidi, SH menjatuhkan pidana denda masing -masing Rp 3 juta terhadap terdakwa Robin Sinambela atau subsider 2 bulan kurungan, Rp 3 juta terdakwa Impong Tambo atau subsider 2 bulan kurungan dan Rp 4 juta atau subsider 3 bulan kurungan bagi terdakwa M.Topan Malau.
M. Arnis, S.IP selaku penyidik PPNS Satpol PP Agam selaku jaksa penuntut umum, juga menyebutkan proses penertiban 3 pelaku pelanggar perda, di kecamatan Ampek Angkek, dan sudah menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan.
Dijelaskan M.Arnis, setelah persidangan ke 3 terdakwa langsung diserahkan kepada jaksa di kejaksaan negeri Bukittinggi selaku jaksa eksekutor untuk membayar denda sesuai dengan yang telah diputuskan pengadilan.
HARMEN

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999