Hukum dan Kriminal

Lama Buron DPO Curanmor Diringkus

Posted on

Bukittinggi, KABA12.com — Sekitar enam bulan menjadi buronan pihak kepolisian, pada Jumat (09/06) sekitar pukul 21.30 WIB tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus. Tersangka RA (36) warga Aur Kuning Bukittinggi ditangkap di rumahnya karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung pada bulan Desember tahun lalu.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Reskrimnya, AKP Suyatno S SIK,  penangkapan yang dilakukan sesuai penyelidikan pihak Polsek IV Angkat Candung dan Polres Bukittinggi tentang keberadaan tersangka yang cukup lihai menghilang dari sergapan polisi.

Dengan adanya identitas dan cir-ciri yang sudah dikantongi, polisi terus mencari keberadaan tersangka.

Sesuai  informasi yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka berada di rumahnya. Maka, tanpa buang waktu, tersangka diringkus tanpa perlawanan dan mengakui kalau dia pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di halaman Masjid daerah Biaro Kecamatan IV Angkat.

Pengakuan  tersangka sepeda motor yang dicuri tersebut sudah dijual ke daerah Solok melalui perantara rekannya. Setelah diketahui keberadaan motor hasil curian itu, polisi bersama dengan tersangka langsung berangkat ke Solok dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi

” Untuk tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor yang ancamannya tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Suyatno.

(Ikhwan)

Populer

Exit mobile version