Bukittinggi, KABA12.com — Sidang gugatan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) versi Fauzan Haviz, atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dilanjutkan hari ini, Selasa (24/07). Namun demikian, karena pihak terlapor (KPU -red) masih menyiapkan berkas, sidang gugatan itu ditunda hingga besok (Rabu -red).
Menurut jadwal sidang kedua atas gugatan pelapor PAN yang diketuai oleh Fauzan Haviz terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh terlapor KPU kota Bukittinggi ini, dengan agenda mendengarkan gugutan PAN ke Bawaslu kota.
Adapun tuntutan pelapor diantaranya KPU kota harus mengakui dan menjalankan putusan mahkamah partai, membatalkan daftar caleg yang diusulkan karena SK kepengurusannya telah dicabut dan dibatalkan oleh mahkamah partai.
Selain itu, KPU dituntut mengembalikan hak politik kepada PAN yang diketuai oleh Fauzan Haviz, karena SK nya yang sah dan berlaku secara hukum.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, menjelaskan pihaknya masih dalam proses menyiapkan berkas. “Kita siapkan dulu dan minta waktu sampai besok,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, menyampaikan, sidang gugatan pelapor atas terlapor KPU,akan dilanjutkan Rabu (25/07).
“Sidang kita tunda karena terlapor masih siapkan berkas. Besok akan kita lanjutkan dan langsung menghadirkan sakasi dan bukti. Karena masa penanganan dugaan pelanggaraan administrasi ini selama 14 hari terhitung awal register. Dan apapun putusan dari Bawaslu bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999