Bukittinggi, KABA12.com — Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota untuk pemilihan umum (pemilu) 2019. Penetapan itu, dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka, di hotel Rocky Bukittinggi, Senin (20/08).
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, menjelaskan, sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kota telah melakukan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir. Hasil tersebut, didapat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui tanggapan dan masukan masyarakat dan di plenokan di setiap tingkat PPS dan PPK
“Setelah dilakukannya DPSHP-akhir maka KPU kota Bukittinggi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota Bukittinggi sebanyak 72.769 pemilih pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka,” ungkap Benny Aziz.
Adapun rincian jumlah pemilih di tiga kecamatan yakni untuk kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) sebanyak 32.217, terdiri dari 15.961 pemilih laki-laki dan 16.256 pemilih perempuan dengan jumlah 136 TPS.
Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB) sebanyak 15.579, terdiri dari pemilih laki-laki 7.493, pemilih perempuan 8.086 dengan 91 TPS.
Kecamatan Guguak Panjang (GP) dengan jumlah pemilih 24.973, terdiri dari 12.306 pemilih laki-laki, 12.664 pemilih perempuan dengan 116 jumlah TPS.
“Untuk total pemilih laki-laki keseluruhan berjumlah 35.760 pemilih dan perempuan 37.009 pemilih dengan total jumlah keseluruhannya sebanyak 72.769 daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah TPS sebanyak 343 TPS,” jelas Benny.
Ia menambahkan KPU kota Bukittinggi masih akan membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang masih belum masuk dalam DPT dan akan menambahnya pada DPT-tb (daftar pemilih tetap tambahan).
(Ophik)
