Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemiihan Umum (KPU) Bukittinggi, serahkan berita acara hasil verifikasi perbaikan keabsahan dokumen bakal calon DPRD kota Bukittinggi pada pemilu 2019 ke partai politik.
Penyerahan ini dilaksanakan di kantor KPU Bukittinggi, Sabtu (11/08), dihadiri sejumlah perwakilan pengurus Parpo dan juga diawasi oleh Panwaslu Bukittinggi.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, menyampaikan, setelah melalui masa perbaikan sejak 22 hingga 31 Juli lalu oleh parpol terhadap berkas bakal calon, KPU kembali melakukan verifikasi hasil perbaikan sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018.
Dari hasil tersebut, KPU juga telah melaksanakan pleno serta penetapan DCS.
“Hasil verifikasi kita serahkan kepada setiap partai politik hari ini dengan melampirkan daftar calon sementara, yang memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS). Dari hasil itu, besok DCS akan diumumkan di media masa, untuk dapat disaksikan oleh masyarakat dan kita tunggu masukan dan tanggapan dari warga,” jelasnya.
Untuk pengumuman hasil DCS disosialisasikan pada tanggal 12-14 Agustus 2018 di sejumlah media cetak, elektronik dan online. Pengumuman itu diharapkan menjadi bahan oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
“Sejak tanggal 12 hingga 21 Agustus, ditunggu tanggapan dari masyarakat tentang pencalonan itu. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan ke KPU. Kemudian partai politik wajib klarifikasi tanggapan masyarakat itu, pada tanggal 22 hingga 28 Agustus 2018 ke KPU Bukittinggi,” jelasnya.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999