Kaba Pemko Bukittinggi

KPU Bukittinggi Berikan Jawaban, 22 Alat Bukti Diserahkan

Bukittinggi, KABA12.com — Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Anrivani dari PAN kubu Fauzan Haviz dan terlapor KPU Bukittinggi, dilanjutkan di kantor Bawasalu, Rabu (25/07). Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor serta menerima alat bukti oleh kedua belah pihak.

Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, mewakili terlapor, menyampaikan pihaknya konsisten dan tetap dengan pendiriannya bahwa seluruh tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Bukittinggi.

“Hari kita berikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan pelapor. Intinya kami melaksanakan setiap tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlalu. Selain itu, kami juga telah berikan 22 alat bukti kepada majelis dan menyampaikan 3 orang saksi. Untuk itu, kami berharap majelis pemeriksa membuat keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Benny.

Disisi lain, Wakil Ketua PAN versi Fauzan Haviz, Anrivani, selaku pelapor, menjelaskan, bahwa keterangan atau jawaban dari KPU sebagai terlapor, berbeda dari alat bukti yang telah disiapkan oleh pihaknya (pelapor -red). Salah satunya waktu penyampaian silon kepada PAN dari KPU.

“Kami pelapor telah menyerahkan tujuh alat bukti dokumen serta 1 bukti elektonik berupa video dan rekaman suara, termasuk menyiapkan 5 orang saksi. Dari jawaban pihak terlapor, kami menilai banyak yang berbeda dari bukti yang kami punya. Salah satunya masa atau waktu penyerahan silon kepada kami. Dimana KPU menyatakan telah menyerahkan silon dari awal dan berjanji akan dibekukan. Sementara kami belum menerima dari awal silon itu,” jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Eri Vatria, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, menyampaikan, terlapor dalam hal ini, KPU Bukittinggi, telah menyampaikan jawaban, yang seharusnya disampaikan kemaren (Selasa-red). Selain itu, persidangan kali ini, majelis pemeriksa juga menerima alat bukti dari pelapor dan terlapos serta disaksikan langsung oleh kedua belah pihak.

“Kami dari majelis pemeriksa telah mendengarkan jawaban dari KPU Bukittinggi. Selain itu, kami juga telah menerima 8 alat bukti dari pelapor dan 22 alat bukti dari terlapor. Selanjutnya, sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Eri Vatria menekankan, sidang penanganan kasus pelanggaran administratif ini, dilaksanakan paling lama 14 hari kerja.” Kami tidak akan berpihak, tidak dapat diintervensi dan akan membuat keputusan yang berkeadilan,” jelasnya.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top