Lubukbasung, kaba12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam temukan 2.705 lembar surat suara untuk Pilkada Kabupaten Agam 2020 dalam kondisi rusak pasca dilakukan sortir dan pelipatan surat suara.
Menyikapi kondisi itu KPU Agam sudah mengajukan permintaan penggantian untuk surat suara yang rusak sebanyak 3.647 lembar yang diharapkan bisa segera dikirimkan ke kabupaten Agam.
Menurut Riko Antoni, Ketua KPU Agam menjelaskan, kondisi surat suara yang dinyatakan rusak, terutama ada yang kena bercak tinta, sobek, kotor, terlipat dan kondisi lainnya sehingga harus segera ditindaklanjuti.
Dijelaskan, untuk mengganti surat suara rusak tersebut pihaknya sudah mengusulkan pengganti kepada PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Malang, Jawa Timur perusahaan tempat percetakan surat suara.

Riko Antoni menambahkan jumlah penambahan untuk pengganti surat surat yang rusak itu diusulkan lebih banyak untuk mengantisipasi potensi kerusakan yang sama , yakni sebanyak 3.647 lembar.
Dijelaskan,untuk Pilkada Agam tahun ini kebutuhan surat suara sebanyak 373.604 lembar dengan rincian kebutuhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 371.604 lembar dan persiapan surat suara untuk pemungutan suara ulang 2.000 lembar.
Saat ini, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Agam sudah dinyatakan selesai Sabtu,(28/11) lalu, melibatkan 186 petugas pelipat dari unsur masyarakat yang diawasi khusus oleh tim KPU Agam, Bawaslu Agam dan Polres Agam.
HARMEN
