Kaba Pemko Bukittinggi

Konfirmasi Laporan ARAK, Kejari Panggil Kadis Koperindag

Bukittinggi, KABA12.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi langsung memproses laporan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK). Mengklarifikasi terkait dugaan penggunaan dana BTT untuk penampungan tidak sesuai aturan dan indikasi mark up, Kejari memanggil Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan UKM, M. Idris, Senin (15/01).

Panggilan tersebut dipenuhi M. Idris dengan mendatangi Kejari Senin siang sekitar pukul 12.24 WIB. Ia langsung masuk ke dalam ruangan seksi intelijen Kejari dengan membawa sejumlah berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari ARAK masuk ke Kejari. Laporan itu diproses dengan mengumpulkan data, bahan dan keterangan untuk klarifikasi.

“Kita sekarang kumpulkan data dulu. Jadi kita konfirmasi dan klarifikasi dulu,” ujarnya.

Setelah beberapa jam diperiksa, M. Idris meninggalkan ruangan seksi intelijen Kejari. Ia pun dengan terbuka menemui sejumlah rekan media yang telah menunggu konfimasinya.

M. Idris mengaku memang dipanggil Kejari terkait laporan dari ARAK tentang adanya dugaan pelanggaran aturan oleh pemko dalam menggunakan dana BTT untuk pembangunan kios penampungan dan juga ada indikasi mark up di dalam penganggarannya. Namun, M. Idris telah menjelaskan ke Kejari bahwa pekerjaan pembangunan kios penampungan yang menggunakan BTT itu sudah sesuai aturan.

“Kami sudah laporkan, penggunaan dana BTT sesuai dengan DPA berjumlah Rp 1,8 M. Namun dana itu tidak cair semua karena untuk pengerjaan kios, jembatan, atap dan aspal sintetis, ada negosiasi. Dari RAB yang dibuat dinas PU, ada negosiasi ulang oleh ULP. Dari hasil negosiasi itu baru dibuat surat perintah kerja. Jadi tidak habis terpakai semua,” jelasnya.

Lebih lanjut, M. Idris menyampaikan, Dinas Koperasi dan UKM hanya sebagai pelaksana pekerjaan sesuai dengan RAB yang dibuat oleh dinas PU. Seluruh pekerjaan itu dilaksanakan sesuai RAB dan DPA yang ada.

“Dari awal pembuatan 112 kios, jembatan, atap dan antisipasi kebocoran dengan aspal sintetis, semuanya sudah tertampung dalam DPA dan ada RAB nya. Kita bekerja sesuai RAB yang telah dibuat dinas PU. Itu yang kami laporkan tadi,” pungkasnya.

Saat ini pemko tengah menyelesaikan pembangunan 763 kios penampungan. Dari jumlah tersebut, 353 kios sedang dikerjakan di areal parkir depan Mesjid Raya. 112 kios sudah selesai dibangun di Pasar Putih dengan menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2017. Sementara untuk 298 kios lainnya akan dibangun dengan dana APBD 2018.

(Ophik)

To Top