Jakarta, KABA12.com — Komnas HAM masih menindaklanjuti laporan Tim Pengacara Muslim dan Tim Advokasi Presidium Alumni 212 terkait kriminalisasi ulama.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan komnas HAM telah meminta sejumlah pendapat dari sejumlah pihak mulai dari pihak yang diduga korban sampai ahli hukum terkait kasus tersebut.
“Sejak kami terima laporan pengaduan, kami sudah bekerja, meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai korban dan meminta keterangan dari ahli hukum tata negara, salah satunya Mahfud MD untuk mengukur persoalan mengenai upaya makar dalam pelaksanaannya,” katanya seperti dikutip detik.com, Senin (05/06).
Selain itu, Pigai juga menyebutkan Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keadilan, kepastian hukum dan kesetaraan setiap individu.
“Juga menjadwalkan melakukan pertemuan dengan Mendagri. Bagaimana peran Kemendagri tentang pengendalian konflik sosial, kemudian pimpinan Polri dan TNI,” kata Pigai
Pigai juga menegaskan apa yang dilakukan Komnas HAM tidak akan berbenturan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya Komnas HAM hanya melakukan pengawasan apakah penegakan hukum telah berjalan sesuai HAM atau tidak.
“Kami tidak mengganggu proses hukum, sama sekali tidak mengganggu dan intervensi, kami sebagai pengawas eksternal agar kualitasnya terkontrol, agar penegakan hukum sesuai HAM,” tutupnya.
(Dany)
