Lubukbasung, KABA12.com — Komisi IV DPRD Agam menilai perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan objek wisata di kabupaten Agam.
Hal itu ditujukan agar pengelolaan setiap kawasan objek pariwisata terpelihara dan tertata rapi dan menarik, sehingga mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Bahasan itu mengapung dalam rapat kerja yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Agam dengan mitra kerja Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga di kantor DPRD Agam Padangbaru Lubukbasung, Jumat (06/10).
Anggota Komisi IV Noveri Edios dan Ali Fuadi menyebutkan, kondisi objek wisata terkini masih butuh perhatian pengelolaan yang serius. Karena banyak lokasi pariwisata yang tidak terbenahi.
“Kami berharap dengan Kadis yang baru bisa membenahi kawasan-kawasan wisata yang tidak terbenahi pada saat ini. Kita di Agam sangat banyak punya objek wisata, tapi yang bisa dipungut retribusinya hanya empat lokasi saja, padahal banyak kawasan wisata yang berpotensi untuk dibenahi dan dipungut retribusinya,” ujarnya.
Dalam rapat yang dihadiri Ketua beserta anggota Komisi IV dan Kepala Dinas beserta sekretaris dan Kasi Disparpora dijelaskan, pengelolaan kepariwisataan membutuhkan biaya banyak yang akan menyedot APBD jika tidak disiasati dengan program-program tepat sasaran.
“Kita harus prioritaskan yang akan menjadi penyumbang PAD tentu dengan hasil dari survey kelayakan. Terpenting akses jalan kelokasi wisata segera dibenahi dan menciptakan rasa aman dan nyaman di lokasi kawasan wisata,” sebut Kadisparpora Agam Jetson yang baru dilantik satu hari sebelumnya oleh Bupati Agam.
Sementara itu Ketua Komisi IV Irfan Amran menyebutkan, perlu adanya perda yang mengatur tentang pengelolaan objek wisata baik dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat.
“Kita berharap kedepan kepariwisataan menjadi penyumbang PAD di kabupaten Agam terwujud jika seluruh elemen bersama-sama menjadi satu kesatuan untuk membangun Agam ke yang lebih baik,” jelas Irfan Amran.
(Jaswit)
