DPRD Agam

Komisi III Rancang Perda Inisiatif Transportasi

Lubuk Basung, KABA12.com — Komisi III DPRD Agam rancang perda inisiatif tentang angkutan umum dan regulasi lain terkait pengelolaan transportasi di kabupaten Agam.

Hal itu dilakukan dalam rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan Agam dan Bagian Hukum Sekab Agam, di hotel Green Malindo Bukittinggi, Sabtu (12/08) malam.

Ketua Komisi III DPRD Agam, Ais Bakri mengatakan, pengelolaan transportasi di kabupaten Agam  perlu diatur dengan perda, disamping untuk meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat juga bagi petugas dinas perhubungan.

“Kalau sudah ada  payung hukum untuk menjalankan sebuah aturan, petugas di lapangan  tidak akan ragu dalam menjalankan tupoksinya,” ujar Ais Bakri melalui Humas DPRD Agam Hasneril.

Ia menjelaskan, dalam draf ranperda inisiatif  komisi III tersebut mengatur regulasi tentang perparkiran, fungsi terminal, KIR, angkutan umum, dan portal.

“Sekarang pungutan parkir tidak beraturan, begitu juga fungsi terminal tidak jelas, dengan kondisi itukah komisi III berinisiatif untuk melahirkan sebuah aturan melalui ranperda inisiatif Komisi III DPRD Agam,” ujarnya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Agam, Budi Prawira Negara sangat menyambut positif lahirnya perda tersebut.

“Sampai saat  ini dinas perhubungan belum mempunyai perda tentang angkutan umum. Kita berharap dalam pembahasan draf ranperda ini nantinya perlu pendalaman masing-masing objek supaya tidak ada yang tertinggal atau terlupakan karena ini sangat penting untuk kemajuan daerah termasuk dalam  peningkatan PAD,” ungkapnya.

Disisi lain, menurut Masrizal anggota DPRD Agam dari fraksi PKS, berharap ranperda inisiatif dari komisi III tersebut dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi dinas perhubungan.

“Kita berharap draf ranperda ini lahir nantinya tidak ada masalah dari segi hukum,  terkait dengan persoalan parkir dan KIR. Ini butuh kajian mendalam, karena hal ini akan menjadi dasar hukum bagi dishub,” harapnya.

(Jaswit)

To Top