Lubukbasung, KABA12.com — Zul Ikhsan Sekretaris Komisi II DPRD Agam pimpin hearing Komisi II dengan KPA (Komunitas Petani Alami) Agam di aula II gedung DPRD Agam Rabu, (8/8).
Hadir dalam audiensi itu anggota Komisi II Joni Putra, Djasli , Syafrudin, unsur dinas Koperindagkop-UKM , Dinas Pertanian dan DPMN Agam.
Menurut Andri ketua KPA Kabupaten Agam, pihaknya sengaja menggelar hearing dengan Komisi II DPRD Agam untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan kondisi pertanian saat ini.
Pihaknya berharap, DPRD Agam melahirkan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani agar para petani yang ada di Kabupaten Agam mendapat pembelajaran dan perlindungan.
Andri menjelaskan daerah yang telah melahirkan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani adalah Jawa Timur dan Jawa Tengah, apabila telah keluar perdanya yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini akan sangat membantu sekali pada petani.
Sementara Zul Ikhsan menyebutkan, pada tahun 2018 DPRD Agam, sudah melahirkan beberapa perda inisiatif , Komisi II sangat merespon dan mengapresiasi langkah-langkah komunitas petani Agam dalam upaya pengembangan petani alami (organik), Komisi II siap untuk membuat regulasi sebagai turunan UU No 19 Tahun 2013 melalui Perda Perlindungam dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Agam dan akan membahas usulan perda ini tahun 2019 mendatang.
Sementara menurut Syafrudin, komisi II sangat mengapresiasi KPA Agam untuk mendorong pemerintah daerah melahirkan perda perlindungan dan pemberdayaan petani, ” kami di komisi II juga sudah membahas perda tentang perlindungan lahan berkelanjutan ,perda ini juga berhubungan dengan perda yang di usulkan oleh KPA saat ini ,tetapi perda perlindungan lahan berkelanjutan tidak bisa disatukan dengan perda perlindungan dan pemberdayaan petani , tahun 2019 kami akan membahas dan mengusulkan perda perlindungan dan pemberdayaan petani jadi perda inisiatif komisi II, ” jelasnya.
Sedang, Sekretaris Komisi II DPRD Agam Zul Ikhsan sangat berterima kasih kepada KPA Agam yang sudah mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk membuat aturan perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Kedepan komunikasi dan silaturrahmi perlu ditingkatkan antara DPRD dan pemerintah karena, dengan hal itu persoalan yang terjadi di lapangan dapat diatasi untuk memajukan pertanian di kabupaten Agam, ” ujarnya.
(Virgo)
