Lubuk Basung, KABA12.com — Komisi I DPRD Agam gelar rapat kerja bahas KUA-PPAS tahun 2018 dengan bagian pemerintahan & Otda Sekab Agam di aula III Gedung DPRD Agam.
Rapat dipimpin ketua Komisi I Drs.Feri Adrianto, beserta anggota Syaharuddin, Helmon Dt Hitam Irfawaldi, Amrizal dan pendamping dari Sekretariat DPRD .dari mitra kerja.
Hadir plt kabag Pemerintahan &Otda Indra Dt Baradai beserta jajaran dan humas DPRD Agam
Ketua Komisi I Drs Feri Adrianto dalam raker itu mempertanyakan tindak lanjut proses daerah otonomi baru ,karena dukungan dari tokoh masyarakat,pemerintah pusat dan propinsi bahwa pemekaran harus diwujudkan.
Diharapkannya, pemekaran itu jangan sampai dialihkan isu moratorium ,permohonan dari daerah lain sudah banyak yang di proses,” jangan sampai persoalan ini di pemerintah daerah tertahan,” sebutnya.
Helmon Dt Hitam juga mengatakan baru-baru ini sudah ada pertemuan di Balerong Jakarta, dalam pertemuan tersebut semua tokoh yang hadir sepakat, pemerintah daerah harus segera tuntaskan pembentukan tim karena ini sangat menentukan tahapan-tahapan selanjutnya.
” Kita berharap ini jangan hanya sebagai wacana saja,” tegas Helmon.
Kabag Pem dan Otda Indra Dt Baradai menanggapi hal ini menyebutkan untuk keputusan bupati tentang pembentukan tim pembentukan DOM sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
Konsultasi yang telah dilakukan ke Kemedagri ,BPN &ATR .
Akmal Malik di Kemedagri menyebutkan moratorium tidak ada secara legal itu hanya rujukan PP yang lama,tetapi jika PP yang baru lahir maka harus tunduk pada PP yang baru.
Kementerian BPN&ATR tanah Eks-Eaerfah yang 127 hektar di Bancah Balingka prosesnya butuh waktu dan anggaran pada tahun 2018 ini sangat diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan BPN Agam yang disampaikan Dirjen Kementerian BPN &ATR .
Ketua Komisi I Drs Feri Andrianto mengatakan DPRD Agam akan terus mendorong bupati untuk mempercepat proses ini seperti tim pengadaan tanah ini perlu disegerakan sambil ” kita menunggu PP yang sudah ada RPP nya,” ulas Feri Andrianto.
Ditambahkan, ,tahapan-tahapan yang diberikan sudah sesuai RPP itu dalam konteks hukum,Ini perlu disurati harus ada inisiatif disesuaikan dengan RPP, karena undang-undang nomor 23 tahun 2014 peluang pemekaran itu ada.R
aker komisi I DPRD Agam itu menjadi agenda bahasan khusus mengingat beberapa item yang dibahas terkait dengan alokasi anggaran dan kegiatan dalam KUA PPAS 2018.
(HARMEN)
