Agam, KABA12.com — Terhitung 1 Januari 2017 lalu, kewenangan pengelolaan SMA-SMK di kabupaten-kota, menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, termasuk di kabupaten Agam sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam diwakili Sekretaris Disdikbud Agam, Arnel mengatakan, saat ini seluruh kewenangan terhadap SMA-SMK diserahkan kepada provinsi, sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA-SMK) dan pendidikan khusus. “Saat ini segala sesuatu yang menyangkut keuangan dan asset menjadi kewenangan dari provinsi,” jelas Arnel kepada KABA12.com saat ditemui diruangannya, Jumat (17/02).
Menjawab pertanyaan tentangi gaji dari guru honor yang ada di SMA-SMK, Arnel menjelaskan hal itu juga menjadi tanggung jawab provinsi, “selagi mereka masih mengajar di sekolah tersebut, semua jadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.
Arnel menambahkan, saat ini yang menjadi kewenangan dari Disdikbud Kabupaten Agam sendiri yakni PAUD, TK, SD dan SMP sederajat. “Sedangkan untuk SLB juga menjadi kewenangan propinsi ,” jelas.
(Virgo)
