Kaba Terkini

Ketua Bawaslu Sumbar: Pelanggaran Pemilu Tertinggi Terjadi di Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengungkapkan, sebanyak 205 laporan dan temuan pelanggaran terjadi selama proses tahapan pemilihan umum 2019 di daerah itu.

Dia merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 132 laporan dan 73 temuan, yang 101 diantaranya merupakan tindak Pidana Pemilu, 23 pelanggaran terkait etika dan sisanya terkait administrasi dan pelanggaran lainnya.

Tak hanya laporan dan temuan, pihaknya juga melakukan sengketa proses sebanyak 46 kasus dan hal ini merupakan jumlah tertinggi di Indonesia.

“Pada Pemilu 2019 Sumbar memproses sengketa paling tinggi di Indonesia. Hal ini berarti peran pengawasan masyarakat sangat berjalan dan ini menunjukkan kepedulian masyarakat dalam pemilihan sangat bagus,” ujar Surya Efitrimen saat sosialisasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu yang diadakan Bawaslu Agam di Lubukbasung, Senin (16/09).

Mantan Ketua Bawaslu Agam periode 2010 itu juga menyebutkan, dari jumlah sengketa proses itu dominan terjadi di wilayah Kabupaten Agam.

“Penindakan sengketa tertinggi itu ada di wilayah Agam, yaitu sebanyak 8 sengketa. Dimana 3 diantaranya sudah proses mediasi dan 5 sisanya sudah ajudikasi. Serta ada 22 pelanggaran yang terdiri dari 16 laporan dan 6 temuan pelanggaran Pemilu,” terangnya.

Surya Efitrimen mengatakan, data laporan, temuan pelanggaran dan sengketa yang diterima selama proses tahapan Pemilu 2019 itu nantinya akan dijadikan sebagai evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

“Ini tentunya akan dijadikan evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Bagaimana peran kita lebih dimaksimalkan dan pihak tertentu lebih terjangkau dalam Pilkada nanti,” harapnya.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top