Bukittinggi, KABA12.com — Persoalan SK ganda kepengurusan DPD PAN Bukittinggi menemui titik terang.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Permohonan Kasasi Nomor.460.K/Pdt.Sus-Parpol/2019, perdata khusus perselisihan Partai Politik yang diajukan DPW.PAN Provinsi Sumatera Barat dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018. Dan menyartakan perbuatan DPW PAN Sumatera Barat (tergugat I) dan DPP PAN (tergugat II) melawan Hukum. Sehingga Fauzan Haviz kembali memimpin DPD PAN Kota Bukittinggi.
Upaya hukum kasasi ini dilakukan Tergugat I (DPW PAN Sumatera Barat) karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, tanggal 20 Desember 2018, yang memenangkan Fauzan Haviz dalam perkara Perselisihan Partai Politik tentang Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi. Terhadap putusan tersebut Tergugat I mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Januari 2019 ke Makamah Agung RI, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 108/ Pdt.G/2018/PN.Pdg jucto Akta Nomor 2/2019/PN. Pdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 16 Januari 2019.
Terhadap memori kasasi tersebut, Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 28 Januari 2019 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
Sebelum perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung, ada beberapa pertimbangan yang dijadikan hakim Agung sebagai dasar hukum dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya, perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah mengenai pemberhentian Termohon Kasasi sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, sengketa mana telah diputuskan oleh Mahkamah Partai.
Karena perkara ini telah diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, majelis akan mempertimbangkan alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi.
Setelah membaca dan meneliti pertimbangan Judex Facti, dihubungkan dengan keberatan dari Pemohon Kasasi dalam memori kasasi dan jawaban termohon kasasi dalam kontra memori kasasi.
Mahkamah Agung berpendapat putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan, bahwa pokok perkara dalam gugatan quo, mengenai keabsahan tindakan Tergugat I dan II yang tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Nomor 009/ PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, perbuatan mana menurut pemohon kasasi bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang tertulis dalam putusan itu, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Sumatera Barat tersebut harus ditolak.
Oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara.
Putusan itu diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 oleh Syamsul Ma’arif, SH, LL.M, Ph.D, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH, dan Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut dan oleh Arief Sapto Nugroho, SH, MH, panitera pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Fauzan Haviz yang juga anggota DPRD Kota Bukittinggi itu, merasa cukup puas dengan Putusan MA-RI tersebut. Dimana, dengan keputusan itu, berarti persoalan DPD PAN Kota Bukittinggi sudah Inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum.
“Dengan turunnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, tentu kita berharap DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan DPP PAN secepatnya melaksanakan putusan MA-RI itu. Karena dengan Putusan MA-RI itu kita juga akan melakukan Konsolidasi Kepengurusan dan Keanggotaan PAN Kota Bukittinggi untuk kemajuan PAN Kota Bukittinggi kedepannya,” tegas Fauzan.
(Ophik)