Kaba Pemko Bukittinggi

Kepemilikan Diambil Alih, Pendidik -Tenaga Kependidikan SD Al Azhar Darussalam Dilantik

Bukittinggi, KABA12.com Pengelolaan SD Al-Azhar yang berlokasi di Bukik Apik, kecamatan Guguk Panjang, telah diambil alih oleh Yayasan TDR Pemuda sebagai pemilik tanah secara sah.

Hal ini terjadi karena ada beberapa indikasi pelanggaran perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Yayasan Al-Azhar selaku pemakai tanah TDR.

Hal tersebut, terungkap saat Yayasan TDR-Pemuda Bukittinggi, melantik sekaligus menyerahkan SK pendidik dan tenaga pendidik, serta melakukan pertemuan dengan sejumlah wali murid, di lokasi SD Al Azhar, Bukik Apik, Jumat (21/06).

Ketua Yayasan TDR – Pemuda Bukittinggi, Suharnel, SE, MM DT. Basa, menjelaskan, tanggal 8 Juli 2019, operasional pendidikan tahun pelajaran 2019-2020 dimulai.

Dengan peralihan kepemilikan, tentu seluruh pendidik dan tenaga pendidik di lingkungan SD dan SLB Al Azhar, kembali dilantik dan diserahkan SK nya, dengan nama SD Al Azhar Darussalam.

“Tujuannya hanya untuk menyelamatkan pendidikan generasi muda dan anak nagari kita. Yayasan TDR-Pemuda Bukittinggi ini, berdiri sejak tahun 1942 di Solo. Terdapat 19 Jenderal yang menjadi pelopornya dan kami pastikan tidak ada kekerabatan keluarga dalam yayasan TDR – Pemuda ini,” tegasnya.

Ketua Yayasan TDR- Pemuda Bukittinggi melantik Gantino Habibi, M.Pd, mejadi Kepala SD Al Azhar Darussalam Bukittinggi serta 16 tenaga pendidik lainnya. Kemudian Azizah, dilantik menjadi Kepala SLB Al Azhar Darussalam Bukittinggi dan juga 16 tenaga pendidik dan kependidikan.

“Persoalan antara dua yayasan ini, kami harapkan tidak mempengaruhi pendidikan di SD Al Azhar. Terkait dengan pendidikan anak-anak itu, tetap menjadi tanggung jawab pihak sekolah yang tetap bertugas sebagaiaman biasa disekolah lama dengan nama baru dibawah naungan yayasan TDR,” jelasnya.

Sementara itu, Gantino Habibi, Kepala SD Al Azhar Darussalam, menjelaskan, persoalan antara Yayasan Al Azhar dengan TDR-Pemuda Bukittinggi dijelaskan secara rinci oleh pihak sekolah. Termasuk dalam pengelolaan dana yang bergulir lebih kurang lima tahun terakhir. Dimana, setiap dana yang ada selalu dilaporkan oleh pihak sekolah ke yayasan pada akhir bulan. Termasuk laporan gaji setiap guru yang rata-rata belun mencapi UMR. Bahkan, beberapa persoalan keuangan, tidak diselesaikan oleh Yayasan Al Azhar, namun diselesaikan oleh pihak sekolah.

Selanjutnya, terkait indikasi pelanggaran perjanjian oleh Yayasan Al Azhar, tidak ada campir tangan pihak sekolah. Murni menjadi urusan dari Yayasa TDR-Pemuda Bukittinggi dengan Yayasan Al Azhar.

“Jika orang tua murid masih ingin melanjutkan sekolah di SD Al Azhar Darussalam dengan guru yang masih sama, dipersilahkan masuk mulai 8 Juli 2019. Jika ingin pindah sekolah, juga tidak kami larang,” tutupnya

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top